• Our Partners:

Pengertian Badan Usaha Beserta Fungsi dan Jenis-Jenis Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha

Kata badan usaha pasti sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Badan usaha sering disangkutpautkan dengan perusahaan, pengusaha maupun pebisnis. Di Indonesia sendiri sebagian besar masyarakatnya berpenghasilan sebagai seorang pengusaha atau bisa disebut wirausaha.

Tahukah kamu apa sebenarnya badan usaha itu? Badan Usaha adalah suatu organisasi/ usaha yang menjual barang/ jasa kepada konsumen untuk mencapai tujuan bersama dalam bidang profit/laba atau biasa disebut keuntungan.

Badan usaha sering disamakan dengan perusahaan padahal dua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda. Badan usaha merupakan lembaga, sementara perusahaan adalah wadah dari badan usaha itu sendiri.

[ez-toc]

Fungsi Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha adalah

Sebagai institusi atau lembaga bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan maksimal, badan usaha mempunyai fungsi atau peranan sebagai fungsi sosial dan fungsi komersial.

a. Fungsi Sosial

Fungsi sosial badan usaha bersifat eksternal yang bersangkutan dengan lingkungan diluar usaha tersebut. Fungsi ini meliputi:

1. Penyedia Kesempatan Kerja

Maksudnya adalah organisasi akan memasukkan tenaga kerja dari masyarakat kedalam perusahaannya.

2. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup

Disini badan usaha/ organisasi meyediakan wadah pengelolahan sampah/limbah pabrik untuk mengurangi pencemaran lingkungan.

3. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kemajuan suatu negara maupun dunia akan membantu kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional negara tersebut. Semakin berkembang maupun majunya suatu negara maka semakin banyaknya tenaga kerja yang diperlukan.

Selain itu semakin banyaknya kesempatan kerja maka semakin banyak produk yang dihasilkan dan pangsa pasar akan semakin luas. Dalam skala yang panjang ini akan membuat tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) yang berarti pertumbuhan ekonomi negara akan meningkat.

b. Fungsi Komersial

Fungsi Badan Usaha

Fungsi komersial bersifat Internal yang meliputi fungsi manajerial dan fungsi operasional.

1. Fungsi Manajerial

Fungsi manajerial merupakan fungsi yang menyatakan cara badan usaha dikelola secara mudah agar memberikan keuntungan yang lebih atau maksimal. Fungsi manajerial meliputi pengorganisasian, perencanaan, pengarahan dan pengawasan.

2. Fungsi Operasional

Fungsi operasional merupakan peranan yang memungkinkan suatu usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan maksimal untuk mencapai suatu tujuan bersama. Fungsi opersional meliputi fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, personalia dan administrasi.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Jenis-jenis badan usaha dibagi atas 2 meliputi badan usaha yang tidak berbadan hukum dan badan usaha yang berbadan hukum

A. Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha yang dimiliki dan didirikan orang satu orang dan bertanggung jawab kepada diri sendiri untuk mencapai tujuan dan menghasilkan benefit/laba.

Keuntungan Perusahaan Perseorangan:

  • Mudah di bentuk dan dibubarkan
  • Bekerja dengan sederhana
  • Pengelolahaannya sederhana
  • Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba karena dimiliki oleh 1 orang

Kerugian Perusahaan Perseorangan:

  • Kerugian tidak terbatas
  • Terbatas modal keuangan
  • Kurangnya keahlian manajemen
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
  • Sukar untuk mengikuti perkembangan perusahaan yang begitu pesat
  • Sumber dana hanya terbatas pada pemilik

2. Firma

Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama/ satu nama digunakan bersama-sama yang tenggung jawabnya terbagi rata dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan.

Keuntungan Firma:

  • Modal relatif lebih besar
  • Lebih mudah mendapatkan kredit
  • Mudah membubarkan kepemilikan
  • Semua keputusan diambil bersama-sama

Kekurangan Firma:

  • Tanggung jawab pemilik sepenuhnya
  • Kelangsungan hidup tidak menentu
  • Utang piutang ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma

3. Commanditaire Vennootschap (CV)

CV

CV adalah perseroan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya dan harus menggunakan akte notaris.

Keuntungan CV:

  • Kelangsungan hidup lebih panjang
  • Ide-ide atau informasi lebih lancar dan lebih berinovasi atau bervariasi
  • Mudah mendapatkan pinjaman kredit di bank
  • Pendirian perusahaannya relitif lebih mudah
  • Mempunyai kesempatan berkembang yang lebih besar
  • Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak

Kerugian CV:

  • Sulit menarik modal
  • Mudah terjadi konflik antara pemilik modal dengan pembeli modal
  • Sulit jika ingin menarik kembali investasi yang telah ditanamkan pada CV tersebut
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Tidak terjaminnya kelangsungan hidup

B. Badan Usaha yang Berbadan Hukum

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT)

Perseoran terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para founder, pemilik atau pendiri PT tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Keuntungan PT:

  • Modal lebih besar karena didirikan oleh banyak pihak
  • Kapasitas keungan lebih besar
  • Tanggung jawab pemegang saham terbatas
  • Kepindahan saham lebih mudah dijual belikan

Kerugian PT:

  • Keterbatasan bidang usaha karena membutuhkan izin
  • Adanya perbedaan pemikiran
  • Kewajiban membuat laporan kepada banyak pihak
  • Rahasia tidak terjamin
  • Tidak efektifnya hubungan antar pemegang saham

2. Koperasi

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang / badan hukum yang berpedoman pada azas kekeluargaan.

Kelebihan Koperasi:

  • Laba yang dihasilkan digunakan untuk kepentingan anggota.
  • Jumlah dari simpanan wajib dan pokok tidak memberatkan.
  • Koperasi memiliki hubungan antar anggota yang kuat.

Kekurangan Koperasi

  • Daya saing lemah.
  • Pengelolaan kurang profesional.
  • Modal yang dimiliki terbatas.

3. BUMN

Jasamarga - BUMN

BUMN singkatan dari Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagiannya diatur hukum yang dimilki oleh negara dan merupakan perusahaan nirlaba. Contohnya seperti: PTPN, Jasa Marga, Pelindo dan perusahaan lainnya yang berbadan hukum.

4. Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha tapi tidak merupakan perusahaan karena ridak mencari keuntungan dan bersifat sosial. Tercantum dalam UU no. 28 2004 perubahan atas UU no. 16 tahun 2001.

5. Perusahan Multinasional

Perusahaan multinasional merupakan perusahaan berbadan hukum yang mempunyai cabang-cabang diluar negeri.

6. Pengambilan Alihan

Badan usaha yang berbadan hukum yang cara kerjanya adalah membeli perusahaan dengan cara membeli sebagian saham dari perusahaan lain.

Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian badan usaha, yang mana di dalamnya terdapat fungsi dan jenis-jenis badan usaha. Semoga artikel ini dapat menjadi pedoman ataupun referensi di dalam ilmu pengetahuan yang sedang Anda cari.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments