• Our Partners:

Pengertian Otonomi Daerah Beserta Tujuan, Asas, Prinsip dan Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah

Secara harfiah, “otonomi daerah” terdiri dari kata “otonomi” dan “daerah”. Didalam bahasa Yunani, kata “otonomi” berasal dari dua kata yaitu autos dan namos dimana autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang. Sedangkan, kata “daerah” berarti kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah.

Secara umum, otonomi daerah merupakan kewenangan dan hak daerah otonom dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri beserta kepentingan masyarakat dengan berdasarkan kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku di daerah tersebut.

Pengertian otonomi daerah sendiri sudah tercantum didalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dimana dituliskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri berbagai urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

[ez-toc]

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Pengertian Otonomi Daerah adalah

Agar Anda lebih memahami pengertian dari otonomi daerah, Anda sebaiknya menyimak dengan baik pengertian menurut beberapa ahli. Berikut dibawah ini pengertian otonomi daerah menurut para ahli.

1. Syarif Saleh

Menurut Syarif Saleh, otonomi daerah adalah hak yang mengatur dan memerintah wilayahnya sendiri dimana hal tersebut merupakan pemberian hak dari pemerintahan pusat.

2. Benyamin Hoesein

Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh dan untuk rakyat yang termasuk ke dalam wilayah nasional suatu negara namun secara informal pemerintahannya berada di luar dari pemerintahan pusat.

3. Widjadja

Menurut Widjadja, otonomi daerah adalah sebuah bentuk desentralisasi pemerintah yang bertujuan untuk pemenuhan kepentingan negara dengan menggunakan upaya yang dibuat lebih baik untuk mendekatkan tujuan dari pemerintah supaya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur bisa terwujud. Desentralisasi sendiri adalah wewenang dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar mengurus wilayahnya sendiri.

4. Sunarsip

Menurut Sunarsip, otonomi daerah merupakan wewenang suatu daerah untuk mengurus dan mengatur segala kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa sendiri dengan berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Vincent Lemius

Menurut Vincent, otonomi daerah adalah sebuah kewenangan atau kebebasan untuk pembuatan keputusan politik dan administrasi dimana semuanya berdasarkan pada peraturan yang ada pada undang-undang.

Tujuan Otonomi Daerah

Adapun, pembuatan otonomi daerah dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, administratif dan juga ekonomi. Dimana tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat daerah otonom. Berikut dibawah ini penjelasan dari ketiga tujuan otonomi daerah.

1. Tujuan Politik

Tujuan Otonomi Daerah

Didalam bidang politik, otonomi daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokratisasi politik melalui berbagai partai politik dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan begitu, diharapkan seluruh masyarakat di daerah terkait mendapatkan pelayanan, sarana dan prasarana yang baik dan juga layak serta terdapat pemberdayaan masyarakat untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

2. Tujuan Administratif

Melihat dari sisi administratif, otonomi daerah diciptakan untuk mewujudkan pembagian tugas diantara pemerintahan daerah dan pusat, pengelolaan sumber daya alam agar menjadi lebih efektif, manajemen keuangan dan pembaharuan sistem birokrasi pemerintahan pusat dan daerah.

3. Tujuan Ekonomi

Kemudian, jika ditinjau dari sisi ekonomi, otonomi daerah bertujuan untuk mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia, meningkatkan kompetisi (daya saing) beserta kualitas produksi di daerah otonom tersebut. Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan masyarakat setempat semakin meningkat.

Asas Otonomi Daerah

Jika melihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, asas otonomi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintahan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah terbagi atas 3 jenis yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi dan juga tugas pembantuan.

1. Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi merupakan pemberian atau penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah untuk mengurus dan mengatur urusan daerahnya sendiri dengan berdasarkan kepada asas otonom.

2. Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan atau penyerahan berbagai urusan pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada kepada badan-badan pemerintahan lainnya seperti kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

3. Asas Tugas pembantuan

Asas tugas pembantuan merupakan penugasan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip Otonomi Daerah

Otonomi daerah memiliki tiga prinsip utama yang digunakan dalam pelaksanaannya di pemerintahan. Berikut dibawah ini 3 prinsip otonomi daerah.

1. Prinsip Otonomi Seluas – Luasnya

Maksudnya adalah setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur segala urusan pemerintahan di semua bidang atau aspek. Meskipun demikian, tidak semua bidang ditangani secara keseluruhan oleh pemerintahan daerah karena terdapat beberapa batasan tertentu pada beberapa bidang terkait.

Hal itu disebabkan karena urusan pada bidang tertentu sudah melampaui urusan daerah, dengan kata lain sudah masuk ke ranah pusat seperti keamanan nasional dan politik luar negeri.

2. Prinsip Otonomi Nyata

Maksudnya adalah setiap daerah diberikan kewenangan untuk menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan kepada wewenang, tugas dan juga kewajiban yang berlaku. Dengan begitu, daerah terkait diharapkan terus mengalami pertumbuhan dan kemajuan.

3. Prinsip Otonomi Bertanggung Jawab

Maksudnya adalah pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari penyerahan otonom kepada daerah terkait dengan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Singkatnya, pelaksanaan otonomi daerah harus diiringi dengan tanggung jawab.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah tidak dijalankan semena-mena melainkan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Dengan begitu, terciptalah kesatuan, kesepakatan dan semangat bersama dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa. Berikut dibawah ini beberapa dasar hukum otonomi daerah.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pasal 18 ayat 1 – 7, pasal 18A ayat 1 dan 2 , pasal 18B ayat 1 dan 2.2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah (revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004).

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah.

4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan diantara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

5. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

6. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perlu Anda ketahui bahwa, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pertama kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 3839, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60).

Tetapi, pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan, keadaan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Oleh karena itulah, undang-undang tersebut digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125).

Baiklah, semoga pembahasan mengenai pengertian otonomi daerah beserta tujuan, asas, prinsip, dan dasar hukum otonomi daerah, seperti yang telah dijelaskan diatas bermanfaat. Terima kasih!

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Nabilah Hannani

“If you’re doing your best, you won’t have any time to worry about failure.” H. Jackson Brown, Jr.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments