Nesabamedia—Kemkomdigi melalui Dirjen Alexander Sabar menyatakan bahwa pemerintah tidak melakukan pembatasan akses atau penurunan konten di media sosial selama unjuk rasa di DPR pada 28 Agustus 2025 (31/08).
Meski beberapa pengguna melaporkan kesulitan mengakses platform seperti X, klaim bahwa ada campur tangan pemerintah dibantah keras.
Alih-alih membatasi akses, pemerintah mengedepankan moderasi konten. Komunikasi intens telah dilakukan dengan platform seperti Meta dan TikTok untuk menangani konten provokatif serta DFK.
Jika diperlukan, pemanggilan platform akan dilakukan untuk mendalami situasi ruang digital. Wakil Menteri Angga Raka Prabowo juga mengingatkan pentingnya verifikasi informasi dan penggunaan sistem otomatis untuk menindak penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan opini secara damai dan bertanggung jawab, menjaga ketertiban baik di ruang online maupun offline. Langkah ini mencerminkan komitmen menjaga demokrasi digital yang tetap terbuka namun terkendali.
Apa Benar Pemerintah Harus Membatasi Hal Ini?
Freedom House menyerukan agar pemerintah tidak mempraktikkan pemblokiran media sosial secara sepihak selama protes atau kondisi kritis.
Mereka merekomendasikan penggunaan mekanisme demokratis seperti audit, transparansi platform, dan pengawasan independen untuk menjaga kebebasan berekspresi secara proporsional dan manusiawi.
Di sisi lain, sejumlah negara menerapkan pembatasan ketat. Misalnya, Cuba, Myanmar, Iran, dan Venezuela tercatat melakukan shutdown internet dan blokir media sosial secara menyeluruh saat menghadapi demonstrasi, membatasi komunikasi hingga akses informasi publik.
Beberapa negara demokratis juga menjalankan kebijakan pengendalian konten tanpa memblokir penuh. Di Turki, pemerintah pernah membatasi akses ke platform seperti Twitter di tengah protes, dan memberlakukan kewajiban data lokal serta perwakilan resmi bagi platform digital.
Hubungannya dengan Indonesia
Jika dikaitkan dengan sikap pemerintah Indonesia yang tidak melakukan pembatasan akses media sosial selama unjuk rasa (melainkan memilih moderasi konten dan kerjasama dengan platform).
Pendekatan ini sangat selaras dengan prinsip demokrasi digital dan standar internasional seperti yang difasilitasi oleh Freedom House dan UNESCO atau yang diatur lewat kerangka hukum seperti DSA di Eropa.
Pendekatan ini menekankan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi sambil menangkal disinformasi dan hoaks secara terbuka, transparan, dan proporsional tanpa harus memblokir akses warga seperti yang kerap terjadi di negara-negara dengan kebijakan represif.
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com: