Kasus pajak yang melibatkan raksasa teknologi Apple dan pemerintah Irlandia akhirnya mencapai titik akhir setelah lebih dari satu dekade bergulir.
Pemerintah Irlandia secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah menarik dana sebesar €14,3 miliar dari akun Escrow (rekening penampungan) yang dibentuk Apple pada tahun 2018, menyusul putusan dari Komisi Eropa (European Commission/EC) terkait dugaan pemberian insentif pajak ilegal.
Awal Mula Kasus Pajak Apple di Irlandia
Pada tahun 2013, Komisi Eropa mulai menyelidiki kesepakatan pajak antara Apple dan pemerintah Irlandia.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Apple menerima Sweetheart Deal berupa bantuan negara ilegal dalam bentuk pemotongan pajak yang sangat menguntungkan.
“The timeline goes like this: in 2013 the EC launched an investigation into Apple and found that the tax breaks it received from Ireland were illegal, and in 2016 it ruled that Apple had to pay back the “state aid” it was deemed to have received over a 10-year period before the probe was launched, since it was allegedly given significant advantage over its competitors.”
Hal ini dinilai memberikan keunggulan kompetitif tidak adil dibandingkan perusahaan lain dan melanggar aturan persaingan di Uni Eropa.
Pada tahun 2016, EC memutuskan bahwa Apple harus mengembalikan insentif pajak tersebut, yang dihitung sebagai jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan selama periode 10 tahun sebelumnya.
Apple lalu menempatkan dana sebesar €14,3 miliar ke dalam akun Escrow pada tahun 2018 sambil menunggu hasil banding.
Riwayat Hukum yang Panjang
Pada 2020, Pengadilan Umum Uni Eropa (General Court) sempat memenangkan Apple dan membatalkan kewajiban pembayaran tersebut.
Namun, pada tahun 2024, Pengadilan Eropa (European Court of Justice/ECJ) membalikkan putusan tersebut dan menguatkan keputusan awal Komisi Eropa tahun 2016.
Akibat dari keputusan terbaru ini, pemerintah Irlandia akhirnya mencairkan dana dari akun Escrow dan memindahkannya ke dana pusat negara.
Dengan langkah ini, saga hukum pajak Apple di Irlandia resmi berakhir. Apple kalah dan harus membayar pajak.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum persaingan dan perpajakan di Uni Eropa.
Komisi Eropa menegaskan kembali bahwa tidak ada perusahaan, sekecil atau sebesar apa pun, yang boleh menerima perlakuan istimewa dalam sistem perpajakan negara anggota.
Editor: Hudalil Mustakim
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:





