Nesabamedia—Aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid ke kantor Meta Indonesia berbuntut panjang. Tak hanya sekadar operasi dadakan, seorang pakar keamanan siber menilai langkah ini sebagai deklarasi tegas kedaulatan digital Indonesia di hadapan raksasa teknologi global.
Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, yang juga Ketua lembaga riset CISSReC, mengungkapkan bahwa sidak ini dipicu oleh rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional, yang disebutnya kurang dari 30 persen.
Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut kemampuan negara melindungi warganya di ruang digital.
“Apabila kepatuhan rendah, maka kapasitas negara untuk melindungi warganya di ruang digital menjadi tereduksi. Dalam konteks ini, sidak bukan sekadar simbol ketegasan, melainkan instrumen penguatan kedaulatan digital,” tegas Pratama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Yang membuat langkah ini semakin serius, sidak tersebut melibatkan berbagai lembaga negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), TNI, dan Polri. Ini menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan platform digital kini telah diposisikan sebagai isu keamanan nasional yang butuh koordinasi lintas sektor.
Pratama menjelaskan, algoritma pada platform digital pada dasarnya adalah infrastruktur kekuasaan informasi. Algoritma menentukan konten apa yang viral dan narasi mana yang menguat di ruang publik.
“Apabila negara tidak memahami dan mengawasi arah kerja algoritma, maka ruang publik nasional dapat secara efektif dikendalikan oleh logika komersial global,” ujarnya.
Dengan sidak ini, pemerintah menegaskan bahwa tata kelola algoritma dan arus informasi tidak boleh sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan korporasi global. Ini adalah pesan keras bahwa Indonesia tidak akan tinggal diam.
Namun, Pratama mengakui bahwa berhadapan dengan perusahaan multinasional seperti Meta bukan perkara mudah. Posisi tawar negara berkembang seringkali kurang dominan, apalagi perwakilan Meta di Indonesia seringkali tidak memiliki kewenangan penuh menentukan kebijakan perusahaan.
“Dengan menyatakan secara terbuka tingkat kepatuhan yang rendah serta mengaitkannya dengan lonjakan kejahatan digital dan disinformasi, pemerintah sedang membangun narasi bahwa akuntabilitas platform bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral,” pungkas Pratama.
Dalam kerangka yang lebih luas, sidak ini adalah bagian dari upaya Indonesia mencari model regulasi internet yang seimbang antara kebebasan berekspresi, inovasi teknologi, dan perlindungan keamanan nasional.





