• Our Partners:

10 Ciri-Ciri Negara Hukum Lengkap dengan Penjelasannya, Sudah Tahu?

Apa itu yang dimaksud dengan negara hukum? Apa saja yang menjadi suatu ciri-ciri dari Negara Hukum? Negara hukum sangat penting bagi Negara di dalam melakukan suatu tindakan berdasarkan pada peraturan hukum yang sudah ada.

Dengan begitu, tugas untuk negara ialah melaksanakan kesadaran hukum di dalam suatu bentuk pada aturan-aturan hukum yang telah berlaku dan harus dipatuhi kepada semua warga negaranya.

Dilihat dari sisi sudut pandang yang berkuasa, paham terhadap negara hukum bergantung kepada keyakinan bahwa setiap kekuasaan negara wajib dijalankan berlandaskan hukum yang baik dan adil.

Sifat dari negara hukum ini merupakan alat pada perlengkapan negara yang hanya berlaku mengikuti dan terikat pada peraturan-peraturan yang sudah ditentukan terlebih dulu pada alat-alat perlengkapan di Negara yang dulu.

[ez-toc]

10 Ciri-Ciri Negara Hukum

Secara umum, didapatkan 10 ciri-ciri negara hukum yang akan dibahas dalam artikel ini. Berikut ini adalah 10 ciri-ciri dan tentang Negara Hukum secara lengkap beserta penjelasannya.

1. Memiliki sistem peradilan yang bebas serta tidak memihak

Ciri-Ciri Negara Hukum

Pada peradilan di dalam suatu negara hukum mesti terbuka dan tidak berpihak ataupun tidak bias. Pada peradilan disini ialah meliputi jaksa, petugas administrasi pengadilan, hakim, dan tentunya hukum yang telah ditetapkan.

Namun, belakangan ini di Negara Indonesia sering terjadinya suatu kasus yang telah melibatkan para pejabat di peradilan seperti hakim dan jaksa yang sudah menerima uang suap dalam mengurus suatu kasus. Tidak hanya itu di suatu daerah, keadaan tersebut juga sering terjadi di sekitar pemerintahan pusat.

Masalah ini sungguh sangat disayangkan karena mengingat Negara Indonesia ialah negara hukum yang sudah seharusnya memiliki suatu sistem peradilan yang bersifat mandiri. Hal ini tentu saja sudah mencemar nama baik suatu peradilan di Negara Indonesia.

2. Adanya perlindungan juga pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia

Pengakuan setiap Hak Asasi Manusia (HAM) ialah merupakan suatu unsur utama di dalam tanda-tanda negara hukum menurut publik di Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak milik yang paling mendasar dimana suatu pelanggaran terhadapnya dapat harus ditindak tegas.

Disitulah suatu hukum sangat diperlukan, menjadi alat ataupun pedoman di dalam upaya penegakan, pemeliharaan, dan pengakuan pada Hak Asasi Manusia (HAM).

3. Terdapat peradilan pidana dan perdata

ciri-ciri negara hukum

Di Negara Indonesia, kita dapat mengenal terdapat dua jenis peradilan. Peradilan ini ialah peradilan pada pidana yang menyangkutkan suatu pelanggaran pada kepentingan orang ramai serta peradilan perdata ini membahas permasalahan antar perorangan.

Di dalam sebuah hukum perdata, Indonesia membicarakan seputar masalah yang berhubungan pada hukum perdata, di antaranya hukum waris, hukum mengenai diri pada seseorang, dan hukum pada keluarga.

Proses pada peradilan pidana dengan perdata di Negara Indonesia ini pula sebagai salah satu di antara ciri-ciri umum pada Negara hukum di Negara Indonesia. Maka dari itu, di Indonesia sering dikenal karena ada hukum pidana dan hukum perdata.

4. Ada sistem ketatanegaraan

Sistem di dalam sebuah ketatanegaraan ialah suatu bentuk kelembagaan yang memerintah semua urusan kenegaraan.

Di Negara Indonesia, kita pasti sudah mengenal seputar lembaga tinggi di negara semacam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Lembaga Kepresidenan, Komisi Yudisial, dan yang terakhir Mahkamah Konstitusi.

Pada setiap lembaga memiliki tugas dan kekuasaan masing-masing demi melaksanakan kewajiban yang berhubungan pada sistem ketatanegaraan.

5. Ada kebebasan berpendapat

ciri-ciri negara hukum

Kebebasan dalam berpendapat bagi setiap warga negara telah dijamin di negara hukum. Sebagaimana halnya di Negara Indonesia, Kebebasan dalam berpendapat diatur pada konstitusi resmi di Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia pada tahun 1945.

Terkhusus lebih kepada, undang-undang mengenai kebebasan dalam berpendapat tersebut tertulis di dalam pasal 28 UUD 1945.Maka daripada itu, setiap rakyat Indonesia mempunyai kebebasan dalam berpendapat pada bentuk apapun itu demi memperbaiki dan memajukan bangsa.

Pendapat atau sebuah aspirasi tersebut dapat di dibentuk dalam suatu usulan dari badan perwakilan rakyat, suatu kegiatan yang sebagai program suatu kelompok, ataupun tulisan dan kegiatan dengan media elektronik yang pada saat ini sudah sangat dengan mudah dapat diakses pada semua kalangan dan sudah sangat berkembang.

Oleh karena itu, kebebasan berpendapat bukan berarti setiap warga negara dapat berbicara semaunya sendiri untuk mengungkapkan kritikannya dan pendapatnya. Semua pendapat itu wajib disertai dengan alasan dan bukti yang rasional.

6. Sistem pemilihan umum yang bebas

Di sebuah negara hukum, penentuan pemilihan diselenggarakan serta mengusung kebebasan. Maksud dari hal ini ialah bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam memakai hak pilihnya. Bebas dalam memilih partai ataupun calon yang manapun sesuai pada visi misinya.

Di dalam kebebasan juga dilindungi, maka dari itu tidak ada yang dapat memberikan paksaan dalam memilih. Di Negara Indonesia sendiri, pemilihan umum bukan hanya menggunakan hukum bebas. Di Negara Indonesia, prinsip pemilu ialah jujur, bebas, rahasia, adil, dan umum atau biasa disebut dengan slogan jurdil dan juga luber.

7. Diterapkan pendidikan kewarganegaraan

Diterapkan pendidikan kewarganegaraan

Dengan ditetapkannya Negara Indonesia menjadi negara hukum, penting bahwa Indonesia sudah berkomitmen dalam menjunjung tinggi suatu hukum sebagaimana peraturan yang wajib dipatuhi. Menjunjung tinggi dengan menegakkan hukum tak akan dapat dilaksanakan tanpa adanya sebuah pengetahuan mengenai hukum.

Maka dari itu, perlunya diterapkan suatu pendidikan kewarganegaraan pada siswa di setiap negara hukum. Di Negara Indonesia, pendidikan kewarganegaraan dibuat dengan tujuan untuk dapat mendidik warga agar dapat berpikir kreatif, kritis, dan rasional.

Selain itu, dengan adanya pendidikan kewarganegaraan, setiap siswa diharapkan dapat berpartisipasi dengan cerdas dan dapat bertanggung jawab di dalam berkehidupan bernegara dan dengan berbangsa. Pendidikan kewarganegaraan pula dapat digunakan menjadi latihan kepada para siswa agar dapat sadar dan lebih menghargai hukum.

Dengan ini, sudah jelas pendidikan kewarganegaraan penting sekali untuk bisa diterapkan di negara hukum.

8. Semuanya mempunyai persamaan kedudukan di muka hukum

Di suatu negara hukum, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang setara di muka hukum. Maupun itu orang kaya, rakyat jelata, dan pejabat, semuanya akan dihukum jika telah melakukan sebuah kesalahan atau suatu pelangggaran kepada hukum.

Perlakuan terhadap pelanggar hukum juga sama diterapkan selagi mereka melalui proses hukum. Akan tetapi, di Indonesia belakangan ini kita dapat menemukan sekitar beberapa kasus yang dimana para petinggi negara telah melakukan suatu pelanggaran hukum, tetapi terdapat keistimewaan di dalam masa melalui hukuman.

Salah satunya dengan adanya fasilitas khusus pada beberapa tahun yang lalu telah ditemukan pada satu diantara elit politik yang sudah mengubah hotel prodeo sebagai hotel yang seperti berbintang lima.

9. Adanya supermasi hukum

Salah satu ciri-ciri negara hukum adalah adanya supermasi hukum

Salah satu diantara ciri-ciri suatu negara hukum menurut umum di Negara Indonesia ialah adanya suatu supermasi hukum. Supermasi hukum merupakan dimana hukum dapat dijadikan sebagai patokan atau sebuah aturan di dalam berbagai bidang.

Dengan begitu, kewenangan hukum yang terbilang tidak dapat dipakai dengan semena-mena. Sebesar apapun kewenangan hukum, hukum semata-mata dapat dijatuhkan terhadap yang bersalah. Peraturan ketika menjatuhkan hukum mesti dipatuhi dengan benar.

10. Terdapat pembatasan tugas dan wewenang bagi para pejabat

Di negara hukum, para pejabat yang biasanya merupakan sang penguasa politik Negara Indonesia tentu mempunyai batasan pada tugasnya dan wewenangnya. Pembatasan pada tugas dan pada wewenang tersebut dengan jelas sudah disebutkan di dalam konstitusi, pada UUD 1945, Peraturan Menteri, ataupun Peraturan Presiden.

Nah, demikianlah informasi tentang pengetahuan mengenai kumpulan 10 ciri-ciri Negara Hukum yang lengkap dengan pembahasannya. Semoga artikel ini dapat menjadi pedoman ataupun referensi di dalam ilmu pengetahuan yang sedang anda cari.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Amalia Zuhra Saragih

Seorang penggiat pangan yang dapat mengolah bahan pangan menjadi suatu makanan yang bergizi, serta dapat mengolah kata-kata menjadi suatu bacaan yang dapat dibaca oleh semua orang.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments