Did You Know?

You can create any type of product documentation with Docly

Docly

Digital Signature

Estimated reading: 6 minutes 2764 views

Apa itu Digital Signature?

Digital Signature adalah tanda tangan digital, fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat membuat tanda tangan dalam format digital. Dengan menggunakan Digital Signature, maka Anda tidak perlu memusingkan cara bagaimana sebuah tanda tangan dapat dipindahkan ke dokumen dalam format digital.

Kita mungkin sudah sangat familier dengan dokumen digital, ada banyak sekali format digital yang digunakan untuk mencetak sebuah dokumen maupun digunakan langsung untuk mengirimkan sebuah dokumen, sebut saja seperti format Doc, PDF, hingga Excel.

Namun, bagaimana jika Anda harus menandatangani sebuah dokumen yang masih dalam format digital? Tentu membutuhkan teknologi khusus bukan? Nah teknologi itu telah hadir dalam sebuah fitur Digital Signature. Sekarang, sudah banyak platform yang memberikan fitur ini secara gratis untuk mempermudah proses bisnis berlangsung.

Digital Signature sendiri awalnya memang belum begitu populer dan diminati, namun seiring dengan perkembangan dunia internet yang memungkinkan banyak kontrak terjadi melalui jarak jauh, maka Digital Signature semakin banyak diminati oleh perusahaan-perusahaan yang ingin agar proses bisnis mereka cepat selesai.

Digital Signature ini memiliki fungsi yang lebih kompleks dan banyak dibandingkan yang Anda pikirkan, di mana memberikan fungsi untuk penanda dalam sebuah data atau identitas agar memastikan bahwa data tersebut asli. Maka dari itu, sering kali Digital Signature memang digunakan oleh mereka dalam bidang bisnis untuk memberikan penanda asli dalam bentuk digital.

Untuk membuat Digital Signature sebenarnya mudah sekali, tetapi keamanannya memang tidak main-main. Setiap tanda tangan yang Anda lakukan akan disimpan datanya untuk menjaga keaslian tanda tangan.

Cara Kerja Digital Signature

Apa itu Digital Signature?

Dalam penerapannya, Digital Signature memiliki beberapa cara kerja yang berbeda dengan cara kerja platform lain. Di mana dibalik Digital Signature, terdapat berbagai macam kunci kompleks, ini akan berfungsi untuk memverifikasi bahwa setidaknya tanda tangan digital yang digunakan merupakan asli dan bukan manipulasi. Nah berikut beberapa cara kerja Digital Signature.

1. Kata Sandi

Sebelum menggunakan Digital Signature, biasanya akan disediakan sebuah kata sandi yang telah diatur oleh pengguna. Akses ini akan memberikan keamanan, ketika membuat Digital Signature langsung dari email.

2. Kriptografi Asimetris

Metode yang satu ini telah menggunakan algoritma kunci publik yang telah dibekali dengan keamanan tingkat tinggi, bahkan keamanan yang digunakan sendiri sudah setara dengan enkripsi.

3. Pemeriksaan Redundansi Siklik

Memiliki fungsi untuk bisa langsung mendeteksi sebuah kode dalam sebuah penyimpanan data, juga berfungsi untuk mendeteksi sebuah perubahan data dalam bentuk mentah. Ini biasa memang digunakan dalam jaringan digital.

4. Checksum

Sebuah kalimat panjang dan kombinasi angka yang mewakili beberapa digit data yang benar, bisa dikatakan bahwa Checksum berlaku sebagai kata sandi atau sidik jari data.

5. Validasi Otoritas Sertifikat

Di sini pihak CA akan memberikan Digital Signature dan memiliki hak untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang dipercaya untuk menerima, memberikan autentikasi, menerbit, dan memelihara sertifikat digital tadi. Fungsinya untuk menghindari pembuatan sertifikat palsu.

6. Validasi Trust Service Provider

Ini merupakan seseorang atau sebuah badan hukum yang melakukan validasi data atau tanda tangan digital atas nama perusahaan, dan memberikan laporan validasi tanda tangan yang bersangkutan.

Apakah Digital Signature Berlaku di Indonesia?

kominfo

Kepopuleran Digital Signature di Indonesia sendiri memang telah cukup lama dimulai, di Indonesia Digital Signature sendiri dianggap sebagai sebuah identitas seseorang selayaknya kita menggunakan tanda tangan langsung.

Pemerintah juga memberikan perlindungan penuh bagi mereka yang menggunakan Digital Signature, karena diatur menggunakan susunan hukum. Kemkominfo telah memberikan pengakuan mengenai penggunaan Digital Signature yang telah diatur melalui UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Digital Signature semakin populer pada masa pandemi COVID-19 yang membuat banyak perusahaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah disediakan. Di mana tentu aktivitas manusia juga kembali dibatas, membuat banyak petinggi perusahaan menggunakan Digital Signature sebagai alternatif kerja mereka.

Digital Signature Terverifikasi dan Tidak Terverifikasi

Di Indonesia, Digital Signature terbagi menjadi dua bagian yang mana telah diatur melalui Undang-Undang. Digital Signature yang terverifikasi tentu dilindungi oleh hukum, sebagaimana yang tercantum pada UU No.11 tahun 2008, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.11 Tahun 2018 mengenai Pelenggaraan Sertifikasi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Lantas apa perbedaan Digital Signature Terverifikasi dan Tidak Terverifikasi? Simak perbedaannya di bawah ini:

1. Digital Signature Terverifikasi

Digital Signature yang telah diverifikasi merupakan sebuah jenis tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia, atau umumnya disingkat dengan PSrE.

Digital Signature verifikasi
Proses Digital Signature yang terverfikasi

Tanda tangan ini telah memiliki wewenang hukum, yang mana tujuannya agar tidak dapat digunakan sembarangan oleh mereka yang tidak memiliki kepentingan.

2. Digital Signature Tidak Terverifikasi

Digital Signature yang tidak memiliki verifikasi merupakan tanda tangan yang sering kita temui, kita sendiri dapat membuat Digital Signature dengan lugas melalui aplikasi tertentu. Namun, Digital Signature yang tidak memiliki verifikasi ini tidak akan dilindungi oleh pengelola hukum manapun. Hal ini karena tidak menggunakan jasa PSrE dalam pembuatannya.

Jadi, perbedaan keduanya terletak pada kekuatan hukum yang melindunginya. Tentu yang memiliki sertifikasi memiliki kekuatan hukum yang melindungi setiap kegiatan penggunanya.

Manfaat Menggunakan Digital Signature

Manfaat Digital Signature

Ketika menggunakan Digital Signature dalam ranah bisnis, maka keamanan menjadi faktor umum yang memang harus ditekankan dan dimiliki oleh penggunanya. Keamanan yang berada dalam Digital Signature memungkinkan agar tidak ada penyalahgunaan dokumen. Lebih jelasnya, berikut beberapa manfaat yang dapat dirasakan ketika menggunakan Digital Signature.

1. Berlaku Secara Global

PKI atau Standard Public Key Insfrastructure memungkinkan sebuah vendor memiliki data yang disimpan dengan aman. Hal ini merupakan sebuah standar internasional, yang memungkinkan semua negara menyetujuinya.

2. Hemat Waktu dan Biaya

Bayangkan saja, berapa lama waktu yang terbuang dan biaya yang berlaku ketika kita perlu pergi mengunjungi sebuah kantor atau lokasi yang jauh hanya untuk memberikan tanda tangan? Namun dengan menggunakan Digital Signature, hanya memerlukan beberapa detik saja untuk menandatangani berkas.

3. Time-Stamp

Tahukah Anda, bahwa Digital Signature memiliki tanda waktu yang akurat? Setiap Digital Signature yang digunakan akan dicatat waktu penggunaannya, ini akan berlaku penting dalam sebuah aktivitas bisnis seperti tanda tangan saham, hingga proses hukum.

4. Ramah Lingkungan

Ketika menggunakan Digital Signature, maka kita bisa terjun langsung untuk menyelamatkan lingkungan dengan menghemat biaya kertas. Kita tidak memerlukan kertas untuk dapat memberikan tanda tangan.

5. Jejak Audit

Setiap jejak audit kita akan disimpan dalam sebuah catatan internal, yang tentunya memudahkan segala aktivitas bisnis Anda. Dengan ini, kesalahan dapat diminimalisir dan cepat dikoreksi.

Leave a Comment

CONTENTS