• Our Partners:

FotoYu Ketar-Katir! Jepret Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi? Kominfo Ingatkan Batasan Pengambilan Foto

Nesabamedia – Bagi para Street Photographer, Vlogger, atau siapa pun yang gemar mengabadikan momen di ruang publik, kini ada aturan main yang harus dipatuhi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) secara tegas menyatakan bahwa pengambilan foto atau video yang melibatkan individu di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Peringatan ini menjadi krusial mengingat maraknya penggunaan data pribadi, termasuk foto dan rekaman wajah seseorang, untuk berbagai kepentingan, mulai dari komersial hingga jurnalistik. Meskipun dilakukan di tempat terbuka, wajah seseorang tetap dianggap sebagai Data Pribadi Spesifik yang harus dilindungi.

Inti dari penegasan Kemkomdigi adalah, hak privasi seseorang tidak hilang hanya karena mereka berada di ruang publik. Sehingga bisa dikatakan para kreator di aplikasi seperti FotoYu harus berhati-hati akan hal ini.

Apa Batasan Pengambilan Foto di Ruang Publik Menurut UU PDP?

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan payung hukum yang kuat untuk menjaga privasi digital warga negara. Dalam konteks pengambilan foto, ada beberapa hal mendasar yang wajib dipahami oleh pengambil gambar:

  • Persyaratan Persetujuan: Jika tujuan pengambilan foto atau video adalah untuk kepentingan komersial, iklan, atau pemanfaatan data secara spesifik yang menargetkan individu, maka persetujuan subjek data (orang yang difoto) mutlak diperlukan.
  • Hak Subjek Data: Setiap orang memiliki hak untuk menarik persetujuan yang telah diberikan. Artinya, jika seseorang yang fotonya diambil di ruang publik merasa keberatan atau ingin fotonya dihapus, pemroses data (fotografer/pihak yang menggunakan foto) wajib memenuhinya.
  • Konsep Data Pribadi: Gambar wajah, terutama yang bisa digunakan untuk identifikasi biometrik, diklasifikasikan sebagai data pribadi yang sensitif. Pengambil gambar harus bertanggung jawab atas keamanan data tersebut.

“Meskipun Anda mengambil gambar di jalanan umum, jika foto tersebut fokus pada individu dan akan digunakan untuk tujuan komersial atau dipublikasikan, Anda harus mendapatkan persetujuan yang sah. Ini adalah fondasi dari implementasi UU PDP,” tegas juru bicara Kemkomdigi.

Ada Pengecualian Penting: Jurnalistik dan Keamanan Negara

Lalu, bagaimana dengan jurnalis atau kepentingan keamanan negara? UU PDP memberikan beberapa pengecualian yang penting untuk dipahami.

Pertama ialah untuk pengambilan foto atau video keperluan jurnalistik, termasuk berita, reportase, dan dokumentasi peristiwa, dikecualikan dari persyaratan persetujuan subjek data. Namun, praktik jurnalistik tersebut tetap harus tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pengambilan data pribadi oleh aparat yang berwenang untuk tujuan penegakan hukum, pertahanan, dan keamanan nasional juga dikecualikan dari persetujuan umum.

Pengecualian ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara hak privasi individu dengan hak publik untuk memperoleh informasi dan kebutuhan negara akan keamanan.

Apa Konsekuensinya?

Kemkomdigi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU PDP, termasuk penyalahgunaan foto individu tanpa izin, dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana yang cukup berat.

Oleh karena itu, para fotografer, kreator konten, dan pihak yang mengelola data visual publik diimbau untuk lebih berhati-hati dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prinsip Prudent) dalam setiap aktivitas pengambilan dan penggunaan data visual, demi menghormati hak privasi setiap warga negara.

Editor: Hudalil Mustakim

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments