Nesabamedia – Pemerintah Australia tergolong ketat untuk menekan banyak perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk UU baru yang mereka sah kan di 2025 kemarin mengenai larangan sosial media untuk anak-anak.
Informasi terbaru mengatakan bahwa salah satu Menteri Australia, sebut saja Komisioner eSafety, dengan tegas mengatakan bahwa mereka memberikan sanksi untuk beberapa perusahaan yang dinilai gagal.
Berbeda dengan Indonesia yang saat ini baru saja memnberikan aturan PP Tunas dan menekan banyak perusahaan agar patuh, Australia sudah menjalankannya sejak tahun kemarin dan semakin memperketat aturannya.
eSafety menemukan bahwa sistem verifikasi perusahaan seperti Meta dinilai gagal, sehingga ada beberapa kali laporan anak diusia 16 tahun atau lebih rendah yang mencoba untuk mendaftarkan akun mereka—dan berhasil.
Dengan ini sesuai dengan keputusan UU, perusahaan yang gagal akan dikenakan sangksi yang besar, di mana mereka harus membayar sekitar AU$49,5 atau setara dengan US$33,9.
Laporan dari Komisi eSafety juga menekankan bahwa sistem perusahaan seperti Google dan Meta sebernarnya mulai diterapkan, di mana laporan perusahaan menegaskan bahwa ada banyak akun yang ditutup ketika masih berusia 16 tahun ke bawah.
Selain itu perusahaan juga langsung menolak atau menyatakan bahwa umur 16 tahun bukan lagi tidak disarankan, melainkan tidak akan bisa mendaftar sama sekali. sayang saja, hal ini bisa tidak terkontrol secara utuh.
Anika Wells selaku Menteri Komunikasi Australia mengatakan dalam wawancara, di mana Anika ingin agar pemerintah menindak tegas perusahaan yang tidak patuh akan aturan, sanksi yang besar bisa menjadi salah satu pilihan.
“Jika kalian ingin berbisnis di Australia, maka setidaknya harus patuh akan aturan-aturan yuang yang ada atau hukum di Australia,” tegasnya.
Sejak tahun lalu, karena banyaknya anak kecil yang kecanduan hingga berujung ke isu-isu negatif, pemerintah Australia sangat sensitif dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang menawarkan produk digital seperti Google, Meta hingga TikTok.
Editor: Hudalil Mustakim





