• Our Partners:

Google Menangkan Gugatan Pencurian Kode Java Yang Diajukan Oracle

NESABAMEDIA.COMGoogle dikabarkan baru saja mendapatkan sebuah kemenangan besar atas sistem operasi buatannya, Android. Selama satu dekade terakhir, Google terlibat perseteruan sengit dengan Oracle atas penggunaan kode Java di versi Android sebelumnya. Saat itu Oracle mengajukan gugatan kepada Google setelah membeli Sun Microsystems, sebuah perusahaan teknologi yang telah mengembangkan platform Java. 

Gugatan itu menyebutkan bahwa Google telah melakukan pencurian properti milik Oracle ketika menyalin kode berdasarkan Java API untuk mengembangkan Android dan menarik para pengembang. Oracle pun menuntut ganti rugi kepada Google sebesar USD9 miliar. 

Sementara itu, Google menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah menggunakan lebih dari 12 ribu baris kode Java dalam penggunaan yang wajar dan API perangkat lunak itu dijelaskan Google tidak pernah tunduk dalam perlindungan hak cipta standar. Artinya, Google mengklaim bahwa API Java yang digugat Oracle itu bisa digunakan dan tidak ada hak cipta yang dilanggar di dalamnya. 

SVP Urusan Global Google, Kent Walker mengatakan bahwa setelan yang ada di Oracle akan menimbulkan sebuah gesekan baru dalam hal interoperabilitas, sementara API Java itu memiliki kemampuan yang memungkinkan perangkat lunak bisa terhubung dengan program dan perangkat lainnya. Gugatan yang diajukan oleh Oracle itu nantinya bisa memberikan hambatan terhadap inovasi dan membatasi program untuk bisa saling bekerja satu sama lain. 

Setelah beberapa kali persidangan harus mengalami deadlock, penyelesaian kasus yang maju-mundur, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan berada di pihak Google dengan mengeluarkan keputusan sebagai berikut:

“Penyalinan Google terhadap API SE Java, yang hanya menyertakan baris kode yang diperlukan untuk memungkinkan para programmer menggunakan keahlian mereka yang bisa diasah untuk bekerja dalam program baru dan transformatif, adalah bentuk penggunaan wajar materi tersebut jika dilihat dari ranah hukum.”

Mahkamah Agung menemukan bahwa Google menerapkan kode milik mereka sendiri yang digunakan di sejumlah smartphone Android yang ada saat ini, yang sangat penting dibutuhkan oleh para programmer agar bisa bekerja di perangkat komputer yang berbeda, sambil menjaganya supaya tetap bisa dioperasikan. 

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa sebagian dari antarmuka, dan baris kode yang disalin terikat secara inheren dengan ide-ide yang tidak memiliki hak cipta. Lebih lanjut, kode yang dipermasalahkan oleh Oracle itu hanya sekitar 0,4 persen dari API yang menjadi dasar gugatan. Dengan demikian, kasus ini harus dilihat sebagai bagian kecil dari keseluruhan dampak positif dan manfaat yang jauh lebih besar. 

Sementara itu pihak Oracle mengaku masih berat hati menerima keputusan Mahkamah Agung tersebut. Dalam sebuah pernyataan di halaman resminya, mereka mengatakan:

“Mereka telah mencuri Java dan selama satu dekade terakhir melakukannya dan hal ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang melakukan monopoli. Perilaku inilah yang menyebabkan otoritas di seluruh dunia dan di Amerika Serikat khususnya sering melakukan pemeriksaan terhadap praktik bisnis yang dilakukan oleh Google.”

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Bambang

Pernah menjadi jurnalis dan juga Social Media Manager di Merdeka.com selama lebih dari 2 tahun, sebelum akhirnya mengerjakan sejumlah proyek website yang dioptimasi dan dimonetisasi Google Adsense. 

Kini sedang aktif dalam pembuatan konten Youtube dokumenter bertema sosial serta menjadi penulis konten untuk sejumlah website. 

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments