Nesabamedia—Menkomdigi melalui Meutya telah berupaya untuk menerapkan platform yang berjalan di Indonesia untuk turut mengikuti PP Tunas yang diberlakukan, namun masih ada perusahaan yang bandel dan belum mengikutinya, Google dan Meta.
Akibat tidak mengikuti PP Tunas, Menkomdigi akhirnya memanggil pihak Google dan Meta untuk patuh akan menetapan PP Tunas yang mana telah diikuti oleh banyak platform lainnya sepert X dan TikTok.
Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) diberlakukan untuk melindungi anak-anak.
Sekarang ini pengguna internet tidak hanya terbatas untuk orang dewasa saja, ada banyak anak-anak yang belum cukup umur juga menggunakannya, Meta selaku pemegang platform sosial media terbesar seperti Instagram dan FaceBook didorong untuk mengikuti PP Tunas.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlak,” kata Meutya melansir melalui Antara.
Google masih belum memberikan kepastian dari YouTube untuk mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku saat ini.
Sedangkan Meta memegang hal untuk Threads, Instagram, Mesengger dan FaceBook. Menkondigi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan karena kedua perusaaan telah telat dua hari lamanya.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 memberikan klasifikasi untuk YouTube dan Meta sebagai platform yang High Risk yang tinggi untuk anak-anak.
Kemarin, TikTok telah menyatakan bahwa mereka telah mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Bytedance telah mengelola dan menambahkan beberapa aturan privasi dan ketentuan.





