• Our Partners:

HEBOH! Komisi Eropa Tuduh Meta dan TikTok Melanggar DSA, Ancaman Denda Sampai 6% Omzet Global!

Nesabamedia—Komisi Eropa kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) yang ketat (26/10).

Kali ini, dua raksasa media sosial global, Meta (pemilik Facebook dan Instagram) dan TikTok, didapati melanggar beberapa ketentuan esensial dalam aturan tersebut.

Pelanggaran ini bukan sekadar teguran, tetapi berpotensi memicu denda yang sangat besar, yaitu mencapai 6 persen dari total pendapatan global tahunan perusahaan, jika mereka gagal mematuhi aturan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Menurut laporan Komisi Eropa, masalah utama yang ditemukan melibatkan transparansi dan perlindungan pengguna, terutama pada tiga poin krusial.

Mempersulit Akses Data Peneliti (Meta & TikTok)

Komisi Eropa menilai Facebook, Instagram, dan TikTok telah menerapkan prosedur yang terlalu memberatkan bagi para peneliti yang ingin mengakses data publik. Kondisi ini membuat para peneliti kesulitan mendapatkan informasi yang lengkap dan andal untuk melakukan riset mengenai topik sensitif, seperti paparan konten ilegal, berbahaya, atau materi pelecehan seksual terhadap anak di dunia maya.

“Memberikan akses data kepada peneliti merupakan kewajiban transparansi yang esensial dalam DSA,” tegas Komisi Eropa.

Mekanisme Pelaporan Konten Ilegal yang Rumit (Meta)

Komisi Eropa secara khusus menuduh Meta tidak menyediakan mekanisme pelaporan konten ilegal yang mudah digunakan di platform Facebook dan Instagram.

Penyelidikan menunjukkan bahwa fitur pelaporan memerlukan beberapa langkah rumit dan menggunakan tampilan antarmuka gelap (Dark Pattern) yang berpotensi membingungkan dan menghalangi pengguna di Uni Eropa untuk melaporkan konten ilegal. DSA mewajibkan mekanisme pelaporan yang sederhana dan mudah diakses.

Proses Banding yang Tidak Efektif (Meta)

Pelanggaran lain yang ditemukan pada Facebook dan Instagram adalah tidak adanya kesempatan bagi pengguna untuk mengajukan banding secara efektif terhadap keputusan penghapusan konten atau penangguhan akun. Kedua platform dinilai tidak menyediakan ruang bagi pengguna untuk menjelaskan posisi mereka atau menyertakan bukti pendukung dalam proses banding.

Meta dan TikTok kini diberi kesempatan untuk meninjau temuan penyelidikan Komisi Eropa, memberikan tanggapan tertulis, dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan DSA.

  • Meta membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan perubahan pada fitur pelaporan konten, proses banding, dan alat akses data sejak DSA diberlakukan, serta yakin solusinya sudah memenuhi ketentuan hukum Uni Eropa.
  • TikTok menyatakan tengah meninjau temuan tersebut, tetapi juga menyampaikan bahwa ada ketentuan DSA yang dirasa tidak selaras dengan peraturan perlindungan privasi dan data pribadi individu. TikTok meminta regulator memberikan panduan tentang bagaimana kewajiban ini harus diselaraskan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh platform digital global. Uni Eropa, melalui DSA, kini memiliki perangkat hukum yang sangat kuat untuk memaksa perusahaan teknologi memprioritaskan keamanan, transparansi, dan perlindungan data pengguna.

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments