Nesabamedia—Otoritas Prancis mengambil tindakan hukum serius terhadap platform media sosial X (sebelumnya Twitter). Pada Selasa (3/1), unit kejahatan siber Kejaksaan Paris, bekerja sama dengan Europol, melakukan penggeledahan di kantor X di Paris.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah dimulai sejak 2025 terkait dugaan pengambilan data secara curang dari sistem pemrosesan data otomatis yang diduga dilakukan oleh kelompok terorganisasi.
Juru Bicara Kejaksaan Paris, Maylis De Roeck, mengonfirmasi tindakan ini dan menyatakan tujuannya adalah memastikan kepatuhan X terhadap hukum Prancis.
Yang lebih mengkhawatirkan, penyelidikan kini diperluas untuk mencakup dugaan tindak pidana lain, termasuk keterlibatan dalam kepemilikan dan distribusi materi pelecehan seksual anak, pelanggaran privasi, serta penyangkalan tragedi Holocaust.
Perluasan ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap X dan pemiliknya, Elon Musk, terkait penyalahgunaan chatbot kecerdasan buatan Grok. Grok dikritik karena memungkinkan pembuatan gambar bermuatan pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak, di platform tersebut.
Elon Musk dan mantan CEO X, Linda Yaccarino, dijadwalkan menjadikan pemeriksaan pada 20 April 2026. Sejumlah staf X lainnya juga dipanggil pada pekan yang sama.
Menanggapi tuduhan tersebut, juru bicara X, Rosemarie Esposito, membantah keras dengan menyatakan tuduhan yang mendasari penggeledahan hari ini tidak berdasar.
Kasus ini menandai eskalasi ketegangan antara regulator Eropa dengan platform teknologi raksasa, terutama terkait isu moderasi konten, perlindungan data, dan keamanan pengguna yang rentan.
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:











