Nesabamedia—Komdigi telah berupaya untuk menerapkan aturan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 mengenai Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di platform media sosial, termasuk TikTok (28/03).
Mengenai aturan ini, tidak lain Komdigi menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 mengenai Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) agar platform di Indonesia bisa mengikuti aturan pemakaian media sosial untuk anak-anak.
Pemerintah paham betul bahwa harus ada aturan atau hukum yang berlaku untuk melindungi anak dari konten buruk, Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 mengenai Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) akhirnya dirilis tahun 2025 kemarin.
Komdigi perlahan mengelola hukum ini dengan baik, termasuk mendesak banyaknya platform Startup untuk mengikutinya.
Sebut saja mulai dari Google, X, hingga yang terakhir ada TikTok dari Bytedance. TikTok bisa dikatakan sedikit terlambat dan membuat Menteri Komdigi naik pitam.
Minggu kemarin, Meutya selaku Ketua Komdigi mendatangi kantor X yang bermarkas di Jakarta, mendesak pertanggung jawaban atas konten dewasa dan berbahaya untuk anak-anak.
Komdigi berkaca dari beberapa negara tetangga seperti Australia yang memberlakukan pembatasan usia anak-anak untuk menggunakan media sosial, anak di bawah umur dilarang untuk mendaftar dan menggunakan sosmed.
Dalam pernyataannya, meskipun lelet, TikTok akhirnya menyetujui untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.
“TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri,” isi pesan yang dipublikasikan oleh TikTok, Sabtu.
Platform TikTok berjanji berupaya untuk mengikuti peraturan yang berlaku di PP Tunas, di mana tindakan mereka yaitu menghapus konten yang tidak diizinkan dan melanggar. Perusahaan mengatakan bahwa mereka memiliki setidaknya 50 aturan keamanan dan privasi.
Karena lebih dari 60% pengguna TikTok adalah remaja, maka aturan ini akan semakin diperketat. Sistem keamanan yang telah ada akan kembali diperkuat untuk menghindari konten dewasa yang belum siap dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja.
Editor: Hudalil Mustakim





