Nesabamedia—Indonesia menunjukkan keseriusan penuh dalam memerangi praktik perjudian daring (judi online) yang semakin meresahkan (15/10).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah masif dan terkoordinasi, pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi siber terpadu yang berfokus pada pemutusan aliran dana dan rantai pasok keuangan dari ekosistem judi ilegal di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa upaya ini akan terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang siber yang aman dan bersih.
Memutus Urat Nadi Keuangan Judi Online
Selama ini, salah satu kelemahan terbesar dalam pemberantasan judi Online adalah kemudahan para bandar dan pemain untuk menggunakan rekening bank sebagai sarana transaksi, baik untuk deposit maupun pencairan dana.
Pemblokiran rekening dalam jumlah ribuan ini menjadi strategi kunci untuk melumpuhkan aktivitas ekonomi ilegal tersebut.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi Online ini benar-benar terputus. Kerja sama erat dengan OJK sangat vital, karena mereka yang memiliki kewenangan langsung terhadap sektor perbankan,” ujar Meutya Hafid.
Aksi pemblokiran ini melengkapi upaya Kemkomdigi di lini konten dan platform digital. Selain memblokir rekening, Ditjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemkomdigi juga terus gencar melakukan Takedown terhadap konten-konten judi di berbagai Platform.
Data Takedown Konten Perjudian:
- Situs/IP: Lebih dari 1.9 juta konten telah dihapus.
- Media Sosial (Meta/Facebook, Instagram): Sekitar 94.000 konten.
- Google: Sekitar 35.000 konten.
- Platform Lain (X, TikTok, Telegram): Total puluhan ribu konten telah dihapus.
Pemblokiran rekening ini menunjukkan bahwa penanganan judi Online kini menggunakan pendekatan multi-lapis: memblokir akses ke situs/aplikasi sekaligus memotong sumber daya finansialnya.
Dampak Signifikan dan Ajakan kepada Publik
Upaya masif ini mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi Online yang terdeteksi, yang sebelumnya mencapai angka triliunan, kini mulai menunjukkan penurunan signifikan.
Untuk mempermudah pelaporan, Kemkomdigi menyediakan dua kanal utama yang dapat dimanfaatkan masyarakat:
- Aduankonten.id: Untuk melaporkan konten, situs web, atau tautan yang terindikasi kuat sebagai praktik judi Online.
- Cekrekening.id: Untuk memverifikasi atau melaporkan rekening bank yang dicurigai digunakan sebagai sarana transaksi ilegal, termasuk judi Online.
Dengan sinergi antara Kemkomdigi, OJK, dan kepedulian masyarakat, diharapkan ekosistem digital Indonesia dapat semakin bersih dan terhindar dari dampak buruk praktik ilegal yang merugikan secara finansial dan sosial.
Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:











