• Our Partners:

Pengertian Lisensi pada Software Beserta Kegunaan Lisensi pada Software

Ketika kita menggunakan sebuah program aplikasi perangkat lunak untuk komputer, pasti kita akan melihat perjanjian yang di ajukan oleh pengembang perangkat lunak. Selain itu kita juga akan melihat kolom lisensi jika perangkat lunak yang kita gunakan merupakan sebuah program berbayar, namun jika perangkat lunak yang kita gunakan bukan merupakan program aplikasi yang berbayar, maka tidak akan ada kolom lisensi, nah jika tidak ada kolom lisensi apakah sebuah perangkat lunak tetap ada lisensinya?

Pengertian Lisensi pada Software
Lisensi pada Software

Pengertian Lisensi pada Software

Tentu saja ada, jika perangkat lunak tersebut masuk dalam kategori free software maka lisensi dari perangkat lunak tersebut masuk dalam kategori Lisensi GPL dan lain sebagainya yang menjamin lisensi perangkat lunak gratis sehingga pengguna tidak perlu membeli lisensi jika ingin menggunakan perangkat lunak tersebut. Di Indonesia sendiri perangkat lunak atau software secara hukum sudah di anggap seperti benda-benda berwujud lainya sehingga memiliki kekuatan hukum. Dengan hal tersebut, artinya pengembang software berhak untuk memeberi ijin atau tidak memberi ijin kepada calon pengguna software buatanya.

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri pada programmer sudah di lindungi oleh undang-undang atas berbagai macam software ciptaanya, sehingga para programmer memiliki hak dan bisa menuntut apabila ada pengguna software yang mengklaim atau melanggar ketentuan, secara khusus peraturan tersebut di atur dalam undang-undang Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI. Di dalam undang-undang tersebut mencakup berbagai hal perlindungan seperti hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan merk.

Pengertian Lisensi pada Software
Lisensi pada Software

Sebelumnya sebuah software ciptaan para programmer tidak memiliki sebuah peraturan yang melindungi para programmer, sehingga software tidak masuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI karena di anggap tidak memiliki nilai sebuah karya seni, namun ketika masuk tahun 80-an, sotfware di Indonesia mulai di akui sebagai Hak Kekayaan Intelektual, perlindungan ini muncul ketika pemerintah Amerika mendesak untuk memasukan software termasuk dalam hak kekayaan intelektual, dan di Indonesia sendiri secara resmi mengakui software sebagai Hak Kekayaan Intelektual baru pada tahun 2002 melalui undang-undang nomor 19 tahun 2002 yang mencakup tentang Hak Cipta.

Kegunaan Lisensi pada Software

Secara umum kegunaan lisensi pada software adalah untuk tanda bahwa software yang digunakan adalah buah karya cipta dari seseorang atau perusahaan yang memiliki hak cipta, sehingga pengguna software tidak boleh melakukan tindakan komersial tanpa adanya ijin dari pengembang software. Selain itu fungsi lain dari lisensi pada software adalah untuk media pengamanan, karena ada banyak perangkat lunak yang mewajibkan penggunanya jika ingin menginstall produknya maka harus membeli lisensi supaya program aplikasi bisa berjalan dengan baik, sehingga jika pengguna tidak membeli lisensi, maka performa dari program aplikasi tidak akan maksimal.

Kenali Pengertian Lisensi pada Software
Lisensi pada Software

Lisensi pada software sendiri terdiri dari berbagai macam jenis, karena tidak semua lisensi adalah untuk mengamankan sebuah produk software tetapi ada juga fungsi lain, nah setelah anda mengetahui pengertian lisensi pada software selanjutnya akan di bahas jenis-jenis lisensi pada software seperti di bawah ini:

Jenis-jenis lisensi pada Software

  1. Proprietary Software, adalah sebuah lisensi pada sebuah karya perangkat lunak yang berfungsi untuk tanda hak cipta bahwa seseorang wajib meminta ijin atau bahkan di larang untuk menyebarluaskan, menjual, menggunakan atau bahkan memodifikasi perangkat lunak tersebut. Biasanya lisensi seperti ini dimiliki oleh pembuat atau pemilik software utama.
  2. Commercial Software, adalah sebuah lisensi software yang biasanya di miliki oleh perusahaan perangkat lunak, karena tujuan utama dari pengembangan software adalah untuk kepentingan bisnis, sehingga lisensinya adalah komersial, Untuk menggunakan software dengan lisensi seperti ini, dibutuhkan proses pembelian atau penyewaan lisensi bagi para penggunanya.
  3. Public Domain, adalah sebuah perangkat lunak atau software yang di ciptakan namun tidak memiliki hak cipta, sehingga para pengembang bisa dengan bebas untuk melakukan berbagai hal terhadap source code utamanya, karena pencipta pertama tidak memberikan lisensi apapun atau bersifat public.
  4. Free Software, adalah sebuah program aplikasi perangkat lunak yang diciptakan dengan lisensi bebas pakai, alias pengguna bisa dengan bebas menggunakan software tanpa harus membeli lisensinya, namun pengguna tidak boleh melakukan modifikasi karena hal tersebut dilarang dan software telah memiliki hak cipta.
  5. Shareware, adalah sebuah program aplikasi yang memiliki lisensi dengan mengijinkan pengguna untuk menyebarluaskan salinan dari program aplikasi tersebut, namun ketika perangkat lunak digunakan secara terus menerus, maka pihak pengembang berhak untuk meminta bayaran dari lisensi tersebut.
  6. General Public License, adalah suatu ketentuan yang mencakup pendistribusian perangkat lunak dimana pengguna dapat melakukan copy-left, pengembang dengan lisensi ini memberikan akses kepada publik untuk bisa menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi ini.
  7. Open Source, Lisensi software yang satu ini pasti sering kita dengar. Software yang memiliki lisensi seperti ini artinya public dapat mengetahui kode sumber utamanya yang menyusun sebuah program aplikasi, sehingga public dapat melakukan modifikasi, namun tidak sebuah software yang memiliki lisensi open source adalah free software.
Lisensi software
Lisensi pada Software

Itulah penjelasan mengenai pengertian lisensi pada software yang harus anda ketahui karena penggunaan software sudha sangat banyak dan mudah untuk didapatkan di internet, sehingga dengan adanya artikel yang membahas pengertian lisensi pada software diharapkan pembaca menjadi lebih tahu tentang lisensi perangkat lunak sehingga lebih berhati-hati dalam menggunakanya, karena bisa mengakibatkan pelanggaran hukum maupun hukum perdata. Selain itu dijelaskan pula jenis-jenis lisensi software supaya anda mengenal semua jenis lisensi yang tertanam pada perangkat lunak.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments