Meutya Hafid Naik Pitam! TikTok Terlambat Patuhi PP Tunas, Kini Berkomitmen Hapus Konten Berbahaya untuk Anak
Nesabamedia—Komdigi telah berupaya untuk menerapkan aturan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 mengenai Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di platform media sosial, termasuk TikTok (28/03). Mengenai aturan ini, tidak lain Komdigi menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 mengenai Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP … Baca Selengkapnya





