• Our Partners:

Pengertian Bentuk Negara Beserta Macam-Macam dan Contoh Bentuk Negara

Pengertian Bentuk Negara

Kata Negara didalam kamus bahasa inggris adalah “State” yang mana berasal dari bahasa Yunani yaitu “statum” yang artinya adalah memiliki sifat tetap atau tegak. Pengertian secara harfiah adalah nehara merupakan suatu badan atau organisasi yang didalamnya terdapat beberapa anggota yang akan menetap dan mempunyai tujuan bersama untuk dapat mencapai tujuan kesejahteraan.

Sedangkan pengertian Bentuk Negara adalah suatu pengelompokkan negara yang didasarkan dari kriteria distribusi antar berbagai tingkatan pemerintahan didalam suatu negara. Bentuk negara biasanya berbeda – beda di setiap negara, tergantung dengan kesepakatan negara itu sendiri

Suatu negara dapat disebut negara, jika didalam negara tersebut mempunyai beberapa unsur yaitu, unsur rakyat, dan unsur wilayah. Jika suatu wilayah tidak mempunyai salah satu atau keduanya, maka tidak bisa dikatakan sebuah negara.

[ez-toc]

Pengertian Bentuk Negara Menurut Para Ahli

pengertian bentuk negara

Berdasarkan penjelasan sebelumnya tentang pengertian bentuk negara, ada juga beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang bentuk negara. Berikut ini beberapa ahli dan pakar yang membicarakan tentang bentuk negara, yaitu :

1. Menurut Leon Duguit

Menurut seorang ahli yang bernama Leon Duguit, mengatakan didalam bukunya yang berjudul “Traitede Droit Constitutionel” bahwa untuk menentukan suatu bentuk dari negara apakah negara tersebut memiliki bentik monarki atau republik adalah dengan menggunakan cara pengangkatan atau penunjukan kepala negara dari negara tersebut.

Apabila kepala negara ditunjuk dan diangkat berdasarkan keturunan, maka bentuk negara tersebut adalah monarki. Dan bila kepada negara ditunjuk dan diangkat berdasarkan pemilihan, maka bentuk negara tersebut adalah republik.

2. Menurut Jellinek

Seorang ahli yang bernama Jellinek, mengatakan didalam bukunya yang berjudul “Algemeine Staatslehre” perbedaan bentuk negara monarki atau kerajaan dan bentuk negara republik berdasarkam dari pembentukan kemauan negara tersebut.

Jika pembentukan kemauan negara ditentukan dan diputuskan oleh seseorang saja, maka bentuk negara tersebut adalah bentuk negara monarki. Dan sedangakan jika pembentukan kemauan negara ditentukan oleh lebih dari satu orang, maka bentuk negara tersebut adalah bentuk negara republik.

Tapi, jika menggunakan pendapat Jellinek, maka negara Swedia, Inggris, Denmark, Norwegia, Belgia, dan Nederland seharusnya masuk kedalam kategori bentuk negara republik karena negara – negara tersebut terbentuk dari kemauan orang banyak, tetapi pada kenyataannya berdasarkan HTN, negara – negara tersebut memiliki bentuk negara monarki.

Maka dengan demikian, pendapat Jellinek masih kurang bisa diterima atau belum cocok dengan kenyataan yang ada.

Macam-Macam Bentuk Negara

Negara memiliki banyak bentuknya, seperti republik dan monarki. Banyak sekali macam – macam bentuk negara. Berikut ini beberapa macam bentuk negara, yaitu :

1. Bentuk Negara Kesatuan

Bentuk Negara Kesatuan
Contoh Negara Kesatuan (Indonesia)

Pengertian bentuk negara kesatuan adalah sebuah bentuk negara yang paling banyak di dunia ini, jumlahnya hampir sekitar separuh negara yang ada di dunia ini. Bentuk negara kesatuan memiliki undang – undang dasar negara yang diberi kekuasan penuh kepada pemerintahan pusat agar dapat melaksanakan berbagai kegiatan hubungan luar dan dalam negeri.

Masalah – masalah didalam negara yang berbentuk kesatuan yang berhubungan dengan luar negeri semuanya merupakan wewenang dari pemerintah pusat dan daerah, yang pada prinsipnya tidak diperbolehkan berhubungan secara langsung dengan negara luar. Beberapa contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Prancis, Jepang dan negara kesatuan lainnya. Biasanya bentuk negara kesatuan tidak memiliki kesulitan dalam menjalin hubungan internasional.

Bentuk negara kesatuan memiliki beberapa ciri – ciri. Berikut ini beberapa ciri – ciri dari bentuk negara kesatuan, yaitu :

  • Bentuk negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintahakn pusat dan beberapa daerah kekuasaan dibawahnya.
  • Setiap negara kesatuan di dunia ini hanya mempunyai satu bendera dan satu Undang – Undang Dasar saja yang dijadikan sebagai dasar hukum negara tersebut.
  • Bentuk negara kesatuan hanya membuat sebuah kebijakan yang berhubungan dengan bidang sosial, politik, keamanan, dan ekonomi.
  • Di dalam pemerintahan sebuah negara kesatuan hanya mempunyai satu dewan perwakilan rakyat.

2. Bentuk Negara Serikat (Federasi)

Bentuk Negara Serikat (Federasi)
Contoh Negara Serikat (Amerika)

Negara serikat atau federasi merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara bagian didalamnya dan memiliki satu buah pemerintah federasi yang memiliki tugas untuk mengendalikan kedaulatan dari negara tersebut.

Semua hal yang berhubungan dengan keamanan, keuangan, dan peradilan didalam bentuk negara serikat atau federasi biasanya diurus dan diatur oleh pemerintah federal tersebut. Beberapa contoh dari negara serikat seperti Argentina, Amerika Serikat, Kanada, Afrika Selatan, Swiss, dan Australia serta negara Malaysia juga termasuk negara serikat.

Setiap bentuk negara pasti mempunyai ciri – cirinya masing – masing. Begitu juga dengan bentuk negara serikat atau federasi ini. Berikut ini beberapa ciri – ciri dari negara serikat atau federasi.

  • Setiap negara bagian memiliki pemerintahannya masing – masing termasuk juga kepala negara serta para kabinetnya, dan juga anggota parlemennya.
  • Setiap negara bagian diperbolehkan membuat dasar hukumnya masing – masing. Walaupun begitu, peraturan dan dasar hukum yang dibuat oleh negara bagian haruslah selaras dengan peraturan dan dasar hukum dari negara serikat atau federal.
  • Negara serikat atau federal mempunyai kedaulatan keluar dan juga kedalam negara bagian atau biasa disebut juga dengan limitatif. Hal tersebut juga menegaskan bahwa negara bagian tidak mempunyai kedaulatan, tapi kekuasaan yang sebenarnya tetap dimiliki oleh negara bagian.
  • Setiap negara bagian diperbolehkan memiliki bendera negara bagiannya masing – masing.

3. Bentuk Perserikatan Negara (Konfederasi)

Bentuk Perserikatan Negara
Contoh : Swiss (Dulu, sekarang menjadi Federal)

Bentuk negara konfederasi atau perserikatan negara adalah gabungan dari beberapa negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan kewenangan terntentu kepada negara konfederasi. Dalam bentuk negara gabungan ini, setiap negara anggota konfederasi tetap menjadi negara yang berdaulat dan tetap berada pada subjek hukum yang internasional.

Karena dalam artian sebenaranya, konfederasi bukan merupakan negara itu sendiri, tetapi merupakan gabungan dari beberapa negara yang sudah merdeka. Tujuan dibentuknya negara konfederasi adalah untuk membentuk pertahanan negara bersama atau bisa saja untuk urusan politik luar negeri.

Walaupun konfederasi merupakan gabungan dari beberapa negara, tapi negara konfederasi berbeda dengan negara federal. Negara – negara yang termasuk dalam konfederasi mempunyai kedaulatan yang penuh, sedangkan negara – negara bagian yang bergabung dalam negara federal tidak memiliki kedaulatan.

Bentuk negara konfederasi hanya mampu bertahan sampai abad ke -19 saja. Negara yang dahulu tergabung dalam konfederasi lama – lama beralih menjadi bentuk negara federal, misalnya saja negara Swiss.

Bentuk Negara yang Lain

Selain bentuk negara diatas, ada juga beberapa bentuk negara lainnya yang pernah atau masih berlaku di negaranya, yaitu :

1. Bentuk Negara Oligarki

Bentuk negara Oligarki merupakan bentuk negara yang mana pemerintahannya berasal dari suatu kelompok, kelompok tersebut biasaya disebut dengan kelompok feudal.

2. Bentuk Negara Monarki

Bentuk negara monarki merupakan bentuk negara yang mana pemerintahannya hanya dipimpin dan dilakukan oleh satu orang saja. Haknya dalam memerintah suatu negara hanya dilakukan dan dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk oleh rakyatnya tanpa ada suatu hal lain yang dapat mengganggu gugat.

3. Bentuk Negara Demokrasi

Bentuk negara demokrasi adalah bentuk negara yang sangat familiar kita dengar dan pasti banyak yang sudah mengetahuinya. Salah satu contoh negara yag berbentuk demokrasi adalah negara kita yaitu Indonesia. Bentuk negara demokrasi merupakan negara yang mana kekuasaan pemerintahannya seluruhnya berada di tangan rakyat. Maksudnya adalah rakyat dibebaskan mengendalikan pemerintahan sesuai dengan kemauan dan keinginan dari masyarakat.

Sekian pembahasan kita kali ini mengenai pengertian bentuk negara, beserta macam – macam bentuknya dan juga contohnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terimakasih 🙂

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Zuhroh Nilakandi Nesabamedia

Si pecinta hujan dan penikmat kopi yang suka duduk dalam lamunan sambil menghayal mimpi – mimpinya yang akan menjadi kenyataan.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments