• Our Partners:

7 Subjek Hukum Internasional dan Penjelasannya, Yuk Disimak!

Subjek hukum internasional menyangkut kehidupan bangsa dan negara selain itu juga ada hubungannya dengan negara lain dimana tujuan dari hukum ini adalah untuk kepentingan negara maupun antar negara.

Subjek hukum Internasional sendiri diibaratkan sebagai pemilik atau pemegang, pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Sehingga hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek internasional.

7 Subjek Hukum Internasional

Berikut adalah jenis subjek hukum internasional yang bisa dijelaskan, antara lain:

1. Negara yang Berdaulat

Subjek hukum internasional adalah negara yang berdaulat

Dalam subjek ini, negara mempunyai peran penting dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara sehingga negara menjadi hal yang paling utama.

Sebuah negara dikatakan sebagai subjek hukum internasional jika memiliki 4 unsur, yaitu pemerintahan, penduduk yang menetap, wilayah tertentu, kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain (kerja sama atau yang lain).

Subjek ini dikatakan hukum Internasional karena ditinjau dari segi historis maupun segi faktual. Peranan negara semakin dominan karena melahirkan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional yang dilakukan oleh negara-negara. Negara merupakan subjek hukum terpenting dari subjek hukum internasional lainnya.

2. Organisasi Internasional

organisasi internasional

Organisasi internasional dengan keanggotaan lintas negara masuk ke dalam salah satu subjek hukum internasional, salah satunya adalah organisasi internasional PBB, WHO, World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, ASEAN, Europe Union, dan lain-lain.

Organisasi internasional tidak hanya meliputi organisasi internasional public tetapi juga organisasi privat. Organisasi-organisasi tersebut meliputi organisasi regional, sub regional, dan universal. Dilihat dari pembentukannya terdapat 3 aspek, yaitu administrasi, filosofis, dan hukum. Berikut penjelasannya:

1) Aspek administrasi, menyangkut kesekretariatan tetap (permanent secretariat) yang berlokasi di salah satu negara anggotanya. Penetapan lokasi negara tersebut didasarkan pada persetujuan antara organisasi internasional dengan negara tuan rumah (lokasi). Selain itu perlu dibentuk staf personalia. Dari aspek ini organisasi juga membutuhkan anggaran belanja yang ditanggung bersama oleh semua anggota.

2) Aspek Filosofi, dimana pembentukan organisasi internasional dipengaruhi oleh filsafah kehidupan bangsa-bangsa suatu kawasan dimana organisasi tersebut akan didirikan. Bisa dilihat dalam pembentukan Organisasi Persatuan Afrika, dengan melakukan kerja sama untuk membebaskan belenggu penjajahan, masalah penentuan nasib sendiri, dan kemerdekaan nasional maupun dasar falsafah organisasi.

3) Aspek Hukum, dibentuk melalui suatu perjanjian dari tiga negara atau lebih sebagai pihak. Suatu organisasi merupakan suatu kesatuan menurut hukum yang dipisahkan dari setiap organisasi lain dan terdiri dari satu badan atau lebih. Bisa dilihat dalam majelis umum, dewan perwakilan, mahkamah internasional, dan secretariat. Agar diakui secara hukum, organisasi internasional harus memiliki syarat sebagai berikut:

  1. Adanya persetujuan internasional seperti instrumen pokok (berupa prinsip-prinsip dan tujuan), struktur, maupun cara organisasi itu bekerja.
  2. Paling tidak dalam organisasi tersebut mempunyai satu badan (harus).
  3. Harus dibentuk di bawah hukum internasional.

Keterlibatan Indonesia dalam organisasi internasional terlihat dalam aspek perdagangan sehingga kebijakan pemerintah diharapkan dapat menjamin rasa aman dan keadilan dalam lalu lintas perdagangan dunia. Dasar hukum jika organisasi internasional masuk ke dalam subjek ini adalah pasal 104 Piagam PBB.

3. Palang Merah Internasional (PMI)

Subjek hukum internasional adalah palang merah internasional

Dalam catatan sejarah, subjek ini keberadaannya sangat strategis dan penting yang awal mula subjek ini adalah organisasi nasional di bidang kemanusiaan oleh 5 orang berkebangsaan Swiss. Sampai saat ini PMI tetap mendunia. Kegiatan yang dilakukan oleh PMI membawa dampak yang luas dan mendapat simpati dari banyak negara sehingga PMI dijadikan Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.

Organisasi internasional ini dikukuhkan melalui konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Walaupun ruang lingkup terbatas, organisasi internasional ini masuk ke dalam salah satu subjek hukum internasional.

4. Tahta Suci Vatikan

tahta suci vatikan

Subjek ini berdasarkan sumber Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929 dengan isi traktat penyerahan sebidang tanah di Roma oleh Italia kepada Tahta Suci Vatikan. Vatikan merupakan sebuah negara kecil yang hanya fokus pada nuansa kerohanian dan kemanusiaan.

Perjanjian atau traktat tersebut dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci Vatikan sebagai pribadi hukum Internasional yang berdiri sendiri. Pemimpin tertinggi dalam subjek ini dan umat Katolik sedunia adalah Paus dan hal tersebut diakui oleh seluruh dunia.

Banyak negara yang membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci dengan menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan sebaliknya Tahta Suci menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara.

5. Kaum Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Beligerensi)

Kaum Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerensi)

Subjek ini merupakan suatu kelompok yang melakukan pemberontakan dan jika pemberontak semakin meluas dan banyak pihak yang ikut, maka pemberontak harus diakui eksistensinya. Pemberontak hanya bisa memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa hanya di keadaan tertentu. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk menetapkan nasibnya sendiri, memilih sistem, menguasai sumber kekayaan alam di wilayahnya.

Kaum pemberontak muncul karena akibat adanya masalah dalam negeri di suatu negara yang berdaulat sehingga penyelesaian dilakukan sepenuhnya oleh negara yang bersangkutan. Jika kaum pemberontak tersebut meluas dan terus berkembang seperti perang saudara, maka sikap yang bisa diambil adalah mengakui keberadaan kaum ini yang independen (berdiri sendiri).

Dengan adanya pengakuan tersebut, maka akan memunculkan sudut pandang negara yang mengakuinya sehingga nanti kaum tersebut mempunyai status sebagai pribadi atau subjek hukum internasional. Dasar hukum yang menyatakan bahwa subjek ini sebagai subjek hukum internasional adalah dengan : hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial, dan budaya sendiri, serta hak untuk menguasai SDA.

6. Individu yang Mempunyai Kriteria Tertentu

Subjek hukum internasional adalah individu yang Mempunyai Kriteria Tertentu

Dilatarbelakangi oleh lahirnya deklarasi HAM pada tahun 1948 dengan diadakannya berbagai konvensi mengenai HAM membuat eksistensi manusia semakin terlihat. Contoh bisa dilihat dalam perjanjian London pada tahun 1945.

Selain itu, munculnya subjek ini didasarkan pada pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan kewajiban serta tanggung jawab langsung kepada individu yang semakin pesat, apalagi setelah Perang Dunia 2. Subjek ini dikenal sudah sejak terjadinya Perang Dunia 1. Dasar hukum yang menyatakan bahwa individu dijadikan sebagai subjek hukum internasional adalah adanya:

  • Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304.
  • Perjanjian Uppersilesia 1922.
  • Keputusan Permanent Court of Justice 1928.
  • Perjanjian London 1945 (Inggris, Prancis, Rusia, dan USA)
  • Konvensi Genocide 1948.

7. Perusahaan Multinasional

Perusahaan Multinasional

Subjek ini merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Di beberapa negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional dimana berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi, dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

Subjek ini merupakan badan hukum (nasional) yang sudah terdaftar di suatu negara sehingga subjek ini masih bersifat nasional. Jika suatu perusahaan memiliki badan hukum internasional Otorita, maka perusahaan tersebut bisa masuk sebagai subjek hukum internasional walaupun terbatas. Landasan hukumnya bisa dilihat dalam Konvensi PBB pasal 170 tentang Hukum Laut (KHL 1982).

Itulah penjelasan singkat dan padat tentang 7 subjek hukum internasional yang perlu diketahui. Semoga dengan tulisan ini bermanfaat bagi pembaca. Tunggu artikel selanjutnya dari penulis.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Selli

saya adalah cewek manis dan pantang menyerah

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments