• Our Partners:

Cara, Biaya dan Syarat Membuat Paspor Lengkap (Terbaru 2024)

Paspor adalah dokumen yang berisi identitas seseorang dari suatu negara, Identitas tersebut antara lain seperti nama, foto, pemegang, tanda tangan, tempat tanggal lahir, serta informasi kebangsaan lainya. Paspor merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh lembaga negara dan di legalkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara. Fungsi dari paspor sendiri adalah untuk identitas suatu warga negara ketika melakukan perjalanan keluar negeri atau antar negara.

Secara garis besar paspor dari seluruh negara di dunia berbentuk dokumen buku kecil yang memuat informasi kebangsaan dari seseorang dengan lengkap. Namun saat ini ada juga beberapa negara yang telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor untuk warga negaranya, dalam hal informasi elektronik paspor memuat data yang sama dengan paspor konvensional. Namun secara fisik e-paspor memiliki sebuah chip yang berfungsi untuk mengakses data biometrik dari pemegang paspor.

Paspor biasanya di gunakan untuk perjalanan wisata ataupun kunjungan kerja keluar negeri, pihak negara tujuan akan memeriksa anda, dan dokumen yang di periksa adalah paspor. Tetapi ada juga beberapa negara yang memerlukan dokumen selain paspor untuk persyaratan memasuki wilayahnya. Ketika anda memasuki negara lain, paspor anda akan di cap dan di segel dengan visa negara tujuan, kegiatan ini akan di lakukan oleh petugas dari negara tujuan.

Syarat Membuat Paspor

Dalam pembahasan paspor ada juga istilah visa, visa adalah dokumen resmi berupa izin masuk seseorang ke suatu negara tujuan. Visa bisa anda peroleh di kedutaan konsulat jenderal kedutaan asing dari negara warga pendatang. Fungsi dari visa sendiri adalah sebagai tanda bukti bahwa anda boleh berkunjung di suatu negara tujuan anda, dan visa juga bermacam-macam, ada visa wisata, visa kerja dan lain sebagainya. Anda harus menggunakan visa itu sesuai jenisnya, jika anda menggunakan visa wisata untuk kerja di suatu negara, anda bisa di denda atau bahkan di jebloskan penjara di negara orang.

Jika saat ini anda sedang mencari informasi bagaimana cara membuat paspor, anda patut untuk bersyukur karena sekarang pembuatan paspor sudah jauh lebih mudah di bandingkan dengan dulu. Sekarang jika anda ingin membuat paspor, anda tidak perlu repot-repot dengan cara menual, karena pihak berwenang sudah memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pembuatan paspor yaitu dengan cara online.

Syarat Membuat Paspor Republik Indonesia

Ketika anda ingin melakukan pengurusan pembuatan paspor, ada beberapa dokumen yang perlu anda siapkan guna memenuhi syarat membuat paspor, persyaratan itu meliputi beberapa dokumen asli dan salinanya yang wajib anda bawa ke kantor imigrasi. Berikut di bawah ini adalah dokumen yang menjadi syarat membuat paspor di Indonesia.

Syarat Membuat Paspor

Berikut dokumen persyaratan yang harus di bawa:

  • Elektronik KTP (E-KTP) Asli dan Fotocopy, anda harus membawa dokumen identitas KTP yang asli dan juga salinanya. Ingat hanya bisa E-KTP, jadi jika anda belum mengurus perekaman data e-ktp atau belum mencetak e-ktp sebaiknya anda supaya terlebih dahulu mengurus dokumen tersebut.
  • Akta Kelahiran, Surat Pernikahan, Ijazah Terakhir, ataupun Surat Baptis baik yang asli maupun fotocopy. (Silahkan anda memilih salah satu dokumen di atas yang intinya memuat data tentang nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua anda).
  • Kartu Keluarga Asli dan Salinanya, Anda harus membawa kartu keluarga anda yang masih berlaku atau belum melewati masa kadaluarsa. Jika kartu keluarga anda telah memasuki masa kadaluarsa sebaiknya anda melakukan pembaruan kartu keluarga terlebih dahulu.
  • Materai, dokumen terakhir yang perlu anda siapkan adalah materai yang harus anda bawa dari rumah. Namun di kantor imigrasi juga biasanya telah menyediakan materai yang bisa anda beli.

Jika dokumen di atas telah anda persiapkan semuanya, langkah selanjutnya adalah proses pembuatan paspor. Tentang bagaimana cara mengurus pembuatan paspor di Indonesia ada dua metode, yang pertama adalah pembuatan paspor secara manual dimana anda harus mendatangi kantor imigrasi dan yang kedua adalah pembuatan paspor secara online yang bisa anda lakukan dari layar smartphone.

Pembuatan Paspor Secara Manual

  1. Yang harus anda lakukan ketika membuat paspor secara manual adalah mendatangi kantor imigrasi di daerah tempat anda tinggal. Baik di kota maupun di kabupaten, usahakan anda supaya datang di pagi hari sebelum jam 12 siang. Karena perlu anda ketahui bahwa setiap harinya kantor imigrasi membatasi jumlah pemohon sebanyak 200 orang saja perharinya, jadi usahakan supaya anda termasuk dalam 200 orang tersebut.
  2. Jangan lupa untuk membawa dokumen syarat membuat paspor yang telah di sebutkan di atas. Usahakan anda memisahkan dokumen itu dalam satu map khusus sehingga pelayanan akan lebih cepat dan mudah.
  3. Ketika anda sampai di kantor imigrasi, anda akan di berikan sebuah formulir oleh petugas di sana, anda di haruskan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan paspor dengan data identitas diri anda, pastikan bahwa anda telah mengisi formulir tersebut dengan benar sesuai dengan dokumen resmi.
  4. Apabila anda sudah mengisi formulir tesebut, silahkan serahkan formulir itu ke petugas yang melayani, kemudian anda akan mendapatkan tanda bukti pembuatan paspor di sertai dengan jadwal pengambilan sidik jadi dan foto.
  5. Anda akan di panggil untuk melakukan proses pengambilan sidik jari, jika sudah selesai proses selanjutnya adalah tahap wawancara. Proses wawancara berfungsi untuk mengecek dokumen yang di bawa dengan keterangan yang akan anda keluarkan pada proses wawancara.
  6. Jika semua tahapan yang di atas sudah anda lalui, selanjutnya anda harus melakukan pembayaran. Dan pada saat pembayaran selesai anda akan mengetahui kapan proses pembuatan paspor selesai dan kapan bisa di ambil.

Jika di atas adalah proses pembuatan paspor secara manual, selanjutnya adalah langkah cara pembuatan paspor secara online, tentunya ini harus di lakukan oleh anda yang sudah melek terhadap teknologi, jika anda tidak terlalu mengerti tentang teknologi sebaiknya anda mengurus pembuatan paspor secara manual dengan mendatangi kantor imigrasi, Berikut di bawah ini adalah langkah pembuatan paspor secara online.

Cara Membuat Paspor

Pembuatan Paspor Secara Online

  1. Pertama anda harus mengunduh sebuah aplikasi Antrian Paspor Online lewat smartphone anda di Play Store tepatnya pada link berikut ini.
  2. Selanjtunya daftarkan diri anda supaya anda memiliki akun untuk mendaftarkan pembuatan paspor, anda harus mengisi form dengan benar, jika sudah anda akan di minta untuk melakukan verifikasi akun melalui email.
  3. Jika akun anda sudah terverifikasi, silahkan untuk login kembali melaui aplikasi Antrian Paspor Online.
  4. Di Aplikasi tersebut anda akan di minta untuk memilih lokasi kantor imigrasi, silahkan anda untuk memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan rumah anda.
  5. Kemudian lakukan pengisian lanjut data secara lengkap sesuai dengan data yang ada, isi juga data tanggal rencana pengurusan paspor.
  6. Kemudian cek kembali jadwal pengurusan paspor yang anda ajukan, apakah sudah di setujui atau belum.
  7. Jika pengajuan permohonan pembuatan paspor anda telah di setujui silahkan datangi kantor imigrasi yang anda pilih sesuai dengan jadwal yang anda ajukan.Tunjukan barcode yang di berikan aplikasi ke kantor imigrasi untuk mencetak bukti urutan panggilan.
  8. Silahkan anda menunggu untuk di panggil petugas lalu serahkan berkas syarat membuat paspor yang telah anda persiapkan sebelumnya sesuai dengan persyaratan yang telah di sebutkan di atas.
  9. Terakhir anda tinggal menunggu proses selesai.

Perlu di ketahui bahwa jika anda ingin mengurus proses pembuatan paspor secara online hanya bisa di lakukan bila anda memiliki smartphone dengan sistem operasi minimal Androis 4.2 atau Jelly Bean. Dan perlu anda ketahui bahwa data smartphone juga terekam di kantor imigrasi, jadi 1 smartphone hanya bisa untuk melakukan pendaftaran bagi 5 orang saja, orang-orang tersebut meliputi.

  1. Bapak atau Ibu
  2. Suami atau Istri
  3. Anak
  4. Pribadi

Jika tidak di sebutkan di atas artinya tidak bisa mendaftar secara kolektif hal ini khusus untuk keluarga saja, Nah itulah berbagai macam syarat yang perlu anda siapkan jika ingin membuat paspor dan juga langkah-langkah yang bisa anda tempuh untuk mengurus permohonan pembuatan paspor, baik pembuatan paspor secara online maupun pembuatan paspor secara manual. Terakhir sebagai catatan ketika anda melewati tahap wawancara supaya menjawab pertanyaan dengan benar secara mantap dan tidak ragu-ragu.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments