• Our Partners:

Kenali Jenis-jenis Badan Usaha Beserta Penjelasannya, Yuk Disimak!

Terdapat berbagai jenis badan usaha yang pastinya sering kita jumpai di kehidupan seari-hari kita, contohnya yaitu seperti CV, Perum, dan PT.

Tetapi tak sedikit juga dari kita yang belum mengetahui dari pengertian tiap-tiap jenis usaha tersebut. Apabila Anda memahami dan juga mengetahui dari jenis-jenis badan usaha tersebut akan dapat membantu Anda didalam menentukan dimana posisi usaha Anda yang sebaiknya.

Nah, maka dari itu, Anda perlu mengetahui apa saja jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia beserta dengan penjelasannya. Pada artikel ini akan menjelaskan masing-masing dari badan usaha tersebut. Berikut penjelasannya.

[ez-toc]

Jenis-Jenis Badan Usaha

Jenis-jenis Badan Usaha

Pengertian dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan hukum atau yuridis dan ekonomis yang dapat menggunakan modal dan juga tenaga kerja dengan tujuannya agar bisa mendapatkan keuntungan maupun laba.

Penentuan suatu badan usaha telah menjadi suatu aturan dari pemerintah didalam hal administrasi negara. Hal tersebut juga akan bisa memudahkan pemerintah untuk dapat menentukan suatu nilai pajak dan bisa juga untuk membantu legalitas dari perijinan pembangunan suatu usaha. Tidak hanya itu, hal ini juga memiliki tujuan agar bisnis Anda tersebut tak akan menimbulkan masalah. Berikut adalah penjelasan dari 10 jenis dari badan usaha yang perlu Anda ketahui :

1. Firma

Firma merupakan suatu kerjasama untuk menjalankan usaha yang dilaksanakan dan juga dilakukan oleh 2 orang maupun lebih yang dinamai bersama. Tiap-tiao dari anggota firma ini mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas. Walaupun anggotanya tersebut memiliki kesatuan nama didalam menjalankan usaha tersebut, tetapi firma bukan suatu badan hukum, tetapi melainkan hanyalah sebuah sebutan dari anggota bersama-sama.

2. PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan terbatas atau biasa disingkat dengan PT merupakan suatu badan usaha dan sekaligus badan hukum yang didalamnya meliputi para pemegang saham yang juga disebut dengan stockholder yang memiliki tanggung jawab terbatas kepada utang-utang dari perusahaan sebesar modal yang telah mereka tanamkan.

3. PD (Perusahaan Daerah)

badan usaha

Perusahaan daerah atau biasa disingkat dengan PD merupakan suatu perusahaan yang saham didalamnya dimiliki oleh pemerintahan daerah. Tujuan dari didirikannya Perusahaan Daerah ini yaitu agar dapat mencari keuntungan yang bisa digunakan untuk pembangunan di daerahnya.

4. Perjan

Perjan merupakan suatu perusahaan yang seluruh bentuk dari kegiatannya juga ditujukan kepada kesejahteraan umum tetapi tak meninggalkan suatu sisi efisiensinya tersebut. Perjan umumnya mempunyai fasilitas-fasilitas negara. Tujuan yang utama dari Perjan ini yaitu untuk dapat melayani kepentingan sejumlah masyarakat dan tanpa melepaskan syarat efektivitas, efesiensi dan juga ekonomis.

5. Yayasan

Biasanya yayasan merupakan suatu badan hukum yang kekayaan didalamnya telah dipisahkan. Tujuan dari didirikan yayasan tersebut bukanlah untuk dapat mencari suatu keuntungan, tetapi tujuannya untuk tujuan sosial.

Yayasan juga dapat didefinisikan menjadi suatu entitas non pemerintah yang sengaja dibentuk dan didirikan menjadi perusahaan nirlama maupun perusahaan kepercayaan amal.

Tujuan yang paling utama yaitu untuk membuat hibah dari organisasi yang terkait, lembaga dan juga individu untuk pendidikan, agama, budaya, ilmiah maupun tujuan amalan yang lainnya. Ada 2 macam dari yayasan, yaitu suatu yayasan yang didirikan pemerintah yang pasti untuk mendapatkan dana dari sebuah Negara dan sedangkan yayasan swasta umumnya mendapatkan pemasukan dari sumbangan individu, keluarga maupun perusahaan.

6. Perusahaan Perseorangan

Jenis-jenis Badan Usaha (Perusahaan Perseorangan)

Perusahaan perseorangan merupakan suatu usaha yang cuma dimiliki oleh seseorang saja. Pemilik perusahaan perseorangan tersebut memiliki tanggung jawab yang penuh atas segala aktivitas yang didalamnya juga termasuk resiko dari usahanya itu.

Berpedoman pada pengertian perusahaan perseorangan itu, biasanya badan usaha tersebut pada skala yang besar memiliki bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan sedangkan pada skala yang kecil yaitu disebut dengan UKM (Unit Kecil dan Menengah).

Walaupun badan usaha tersebut dimiliki oleh perseorangan atau pribadi, tetapi dapat dilihat dari segi permodalannya yang masih bergantung dengan suatu perusahaan maupun instansi yang lainnya.

7. CV (Persekutuan Komanditer)

Persekutuan Komanditer atau biasa disingkat dengan CV yaitu merupakan suatu bentuk dari perjanjian kerjasama ketika mendirikan suatu usaha antara orang yang dapat bersedia untuk mengatur serta bertanggung jawab secara penuh pada kekayaan pribadi dan juga dengan orang yang cuma memberikan sejumlah modal tetapi tak bersedia untuk memimpin perusahaan itu, tanggung jawab yang dibebankan juga terbatas kepada besar dari modal yang ditanamkan tersebut.

8. Persero (Perseroan Terbatas Negara)

Perseroan terbatas negara atau yang biasa disingkat dengan persero merupakan suatu bentuk perusahaan milik negara yang sebelum ini bernama Perusahaan Negara. Biasanya Persero tersebut terjadi dari suatu perusahaan negara yang selanjutnya diadakan suatu penambahan modal yang juga ditawarkan pada pihak swasta.

9. Perum (Perusahaan Milik Umum)

Jenis-jenis Badan Usaha (Perum)

Perusahaan milik umum atau biasa disingkat dengan Perum merupakan suatu bentuk dari perusahaan negara yang memiliki tujuan untuk dapat mencari suatu keuntungan. Tidak hanya mencari suatu keuntungan, Perum ini juga memperhatikan kesejahteraan pada masyarakatnya. Meskipun modal usaha dimiliki oleh pemerintah, tetapi tak menutup kemungkinan juga perum ini membuka penanaman modal pada pihak swasta.

10. Koperasi

Koperasi merupakan suatu perkumpulan dari orang-orang yang membunyai suatu tujuan yaitu untuk dapat mengatakan suatu kerjasama. Koperasi juga memiliki tujuan untuk dapat menampung sejumlah aktivitas perekonomian di tingkat lapisan bawah.

Demikian artikel yang menjelaskan mengenai jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Semoga dengan penjelasan tentang jenis-jenis badan usaha tersebut, Anda bisa menambah wawasan dan juga pengetahuan Anda. Dan semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda dan bisa Anda jadikan untuk referensi ilmu pengetahuan.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Sarifah Farrah Fadillah Nesabamedia

Hanya seseorang yang suka menulis dan tertarik di bidang Teknologi. Dan orang yang selalu percaya akan kata-kata ‘Usaha tidak akan mengkhianati Hasil’.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments