• Our Partners:

Cara, Biaya & Syarat Memperpanjang SKCK Lengkap (Terbaru 2024)

Banyak anggapan yang beredar bahwa proses sistem administrasi di Indonesia tergolong ribet dan bertele-tele, namun di era modern ini sistem layanan publik sebagian besar sudah di lakukan perombakan dan berpindah ke sistem informasi berbasis komputer guna merapikan penyusunan data dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan pelayanan itu termasuk dalam proses mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Baik untuk membuat SKCK baru maupun untuk memperpanjang SKCK yang sudah masuk ke masa kadaluarsa.

Perubahan sistem seperti membuat masyarakat yang kurang melek terhadap teknologi akan merasa kesulitan ketika akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk itu melalui artikel ini kami akan mencoba untuk membantu anda dalam hal proses memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah masuk masa kadaluarsa, Jika anda sedang ingin membuat SKCK untuk pertama kalinya, anda bisa lihat artikel sebelumnya yang berjudul Biaya dan Syarat Membuat SKCK.

syarat memperpanjang skck

Sebelum masuk ke proses cara memperpanjang SKCK dan syarat memperpanjang SKCK, ada sedikit pengetahuan untuk anda tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bahwa SKCK adalah surat keterangan yang berisi sebuah pengakuan dari pihak kepolisian di tempat anda tinggal yang menerangkan bahwa anda tidak pernah terlibat dalam tindakan kejahatan yang melanggar hukum, dari mana pihak kepolisian mengetahui bahwa anda tidak pernah terlibat kejahatan? Setiap kantor kepolisian baik resort maupun sektor memiliki catatan warga di wilayahnya, dari situlah Surat Keterangan Catatan Kepolisian di dapatkan.

Masa Berlaku SKCK

Yang perlu anda ketahui sebelum anda memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) anda adalah tentang masa berlaku dari SKCK itu sendiri. Bahwa masa berlaku SKCK harus di perpanjang bila sudah hampir memasuki masa kadaluarsa maupun sudah masuk masa kadaluarsa. Ada beberapa orang yang melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK jauh sebelum memasuki masa kadaluarsa, ini terjadi pada orang yang kerja di luar kota sehingga tidak perlu untuk bolak-balik mengurus SKCK, Namun umumnya perpanjangan SKCK di lakukan oleh orang yang memiliki SKCK dengan tanggal kadaluarsa yang sudah terlewati.

Masa berlaku dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ada dua jenis, yang pertama adalah SKCK yang berlaku selama 3 bulan, SKCK jenis ini adalah dokumen pengakuan yang di keluarkan oleh pihak kepolisian sektor (Polsek), sedangkan yang kedua adalah SKCK yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan, Surat SKCK ini di keluarkan oleh kantor kepolisian di tingkat yang lebih tinggi dari polsek, yaitu Kepolisian Resort (Polres).

Untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baik yang telah memasuki masa kadaluarsa dan belum kadaluarsa memiliki persyaratan dokumen yang sama. Jadi anda tidak perlu khawatir jika SKCK anda sudah lewat masa tenggat bertahun-tahun. Berikut di bawah ini adalah persyaratan yang perlu anda siapkan jika ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Syarat Memperpanjang SKCK

Beberapa dokumen yang perlu anda siapkan jika ingin melakukan perpanjagan masa berlaku dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang menyatakan identitas anda, syarat memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut.

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan, surat pengantar adalah sebuah dokumen surat yang di keluarkan oleh kantor kelurahan atau desa yang berisi pernyataan yang menyatakan bahwa anda benar-benar termasuk warga dari suatu kelurahan yang mengeluarkan surat pengantar, namun sebelum anda mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, anda harus mengurus surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW yang di lengkapi dengan tanda tangan dan stempel. Karena jika tanpa surat pengantar RT RW, anda tidak akan bisa mendapatkan surat pengantar dari kelurahan.
  2. SKCK lama yang asli, jika anda ingin melakukan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kapolisian (SKCK) anda harus membawa SKCK lama asli, jika dokumen yang asli sudah hilang anda bisa menggantinya dengan fotocopy SKCK lama yang telah di legalisir. Namun jika dokumen legalisir juga hilang anda tidak perlu khawatir, karena anda tetap dapat melakukan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian namun memerlukan waktu yang lebih lama dan melalui tahap yang cukup ribet.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga, Perlu anda ingat bahwa fotocopy kartu keluarga yang harus anda bawa adalah salinan dari kartu keluarga yang masih berlaku dan belum melewati masa berlaku. Jadi usahakan untuk lebih teliti, dan terus melakukan pembaruan dokumen keluarga.
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Fotocopy Surat Ijin Mengemudi (SIM).
  5. Pasfoto ukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 4 lembar, kenapa anda harus membawa dari rumah? Di kantor kepolisian juga sudah ada fasilitas studio foto. Namun jika anda membawa foto sendiri maka proses pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan berlangsung lebih cepat jika di bandingkan anda melakukan proses foto di tempat.

Perpanjangan SKCK Luar Negeri

Jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang anda maksud adalah untuk keperluan luar negeri seperti melanjutkan sekolah di luar negeri dan lain sebagainya, maka ada sedikit perbedaan persyaratan yang di perlukan anda untuk perpanjangan. Namun secara umum syarat memperpanjang SKCK masih sama dengan SKCK biasa, hanya saja syarat untuk perpanjangan SKCK keperluan luar negeri ada tambahan fotocopy paspor.

Syarat Memperpanjang SKCK
Perpanjangan SKCK Luar Negeri

Untuk perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keperluan luar negeri juga tidak bisa dilakukan di kantor kepolisian Polda, Polres apalagi Resort. Karena SKCK keperluan luar negeri hanya bisa dilakukan di Mabes Polri (Markas Besar Polisi Republik Indonesia).

Jika pembuatan SKCK keperluan luar negeri adalah kegiatan pertama anda, maka perlu anda ketahui bahwa untuk membuat SKCK luar negeri anda harus membawa surat pengantar dari Kantor Polisi Daerah (Polda tingkat provinsi). tetapi jika untuk perpanjangan SKCK keperluan luar negeri anda sudah tidak perlu untuk membawa surat pengantar dari Polda lagi. Dan SKCK keperluan luar negeri nantinya juga akan menggunakan bahasa inggris.

Cara Memperpanjang SKCK

Jika anda sudah siap dengan dokumen yang telah di siapkan seperti yang di sebutkan di atas, anda harus datang ke kantor Polsek, Polres, Polda ataupun Mabes Polri. Namun sebelum itu sebaiknya anda teliti kembali untuk memastikan bahwa dokumen yang anda bawa sudah lengkap, karena jika ada kekurangan dokumen persyaratan maka anda harus melengkapi dan mengantre ulang untuk dapat mengurus perpanjangan skck.

Syarat Memperpanjang SKCK
Biaya Memperpanjang SKCK

Setelah dokumen anda sudah siap, serahkan kepada petugas. Anda akan di beri sebuah formulir yang harus anda isi dengan data diri anda, ketika mengisi formulir anda di wajibkan untuk membayar biaya pembayaran skck sebesar Rp 30.000, (sebelum tanggal 6 Januari 2018 biaya perpanjangan masih Rp 10.000 tetapi berubah setelah ada peraturan baru).  Pada proses perpanjangan SKCK tidak ada lagi perekaman sidik jari seperti pada pembuatan SKCK baru jadi tinggal tunggu beberapa saat maka SKCK baru anda akan segera di buat, dan jangan lupa untuk meminta fotocopy skck yang telah di legalisir supaya anda tidak perlu untuk bolak-balik meminta legalisir.

Nah gimana prosesnya? sangat mudah kan. Memang di jaman modern ini semua akan di ubah menjadi lebih cepat dan akurat. Karena administrasi yang awalnya di lakukan manual sudah di gantikan dengan komputer. ada beberapa tips yang bisa anda pakai supaya proses pengurusan perpanjangan SKCK anda menjadi lebih cepat.

  • Usahakan anda untuk datang sedini mungkin, datanglah pagi-pagi atau paling awal supaya mendapatkan antrean pertama, karena jika anda mengurus SKCK di musim pendaftaran CPNS orang akan berlomba-lomba untuk mendapatkan antrean paling awal.
  • Bawa alat tulis sendiri seperti bolpoin, walaupun di kantor kepolisian sudah menyediakan alat tulis, namun jumlahnya sangat terbatas jadi supata tidak menunggu yang lain, sebaiknya anda membawa bolpoin sendiri supaya proses anda bisa lebih cepat.

Itualah proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang cukup mudah, dan pertanyaan yang sering muncul adalah untuk apa sebenarnya fungsi dari SKCK ini bagi instansi tujuan? fungsi utamanya bagi perusahaan (jika anda gunakan skck untuk mendaftar kerja di sebuah perusahaan) adalah untuk mencegah masuknya orang yang memiliki riwayat sosial yang kurang baik (orang yang pernah melakukan pelanggaran hukum) mendaftar menjadi calon karyawan di instansinya. Sehingga setiap instansi akan bersih dari orang-orang yang memiliki sifat dan masa lalu kurang baik.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments