• Our Partners:

Cara, Biaya dan Syarat Membuat BPJS Terlengkap! (Terbaru 2024)

BPJS adalah sebuah lembaga negara yang berfungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial dimana metode yang di gunakan adalah iuran bagi setiap anggota pada periode bulanan. BPJS adalah kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yangdi peruntukan bagi seluruh rakyat Indonesia supaya untuk mengikuti program ini, karena anggota yang sakit akan di biayai oleh badan penjamin ini. BPJS seperti halnya sebuah lembaga yang mengatur untuk pembiayaan orang sakit dari uang iuran bulanan mereka dan anggota lainya.

Tidak ada batasan sampai kapan setiap warga negara Indonesia harus mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini karena kapanpun anda dapat melakukan pendaftaran sebagai anggota BPJS. Sampai saat ini sebagian besar warga negara indonesia sudah terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial baik yang iuran perbulan (Bagi warga yang mampu) maupun yang langsung sebagai penerima kartu indonesia sehat (tidak iuran perbulan).

Syarat Membuat BPJS

Kebanyakan orang akan mendaftarkan dirinya sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan misalnya, ketika salah satu anggota keluarganya masuk rumah sakit, sebenarnya tidak menjadi masalah, namun yang menjadi masalah adalah ketika iuran bulanan wajib hanya di bayarkan ketika ada anggota keluarganya yang masuk rumah sakit, padahal jika kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki adat saling tolong menolong harusnya rutin membayar iuran bulanan, dengan memanfaatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan ini untuk menolong saudara sebangsa setanah air yang sedang sakit.

Jika anda memiliki jiwa semangat saling tolong menolong dan ingin mendaftarkan diri anda ke program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ada beberapa jalur untuk mendaftar menjadi anggota, seperti lewat online dengan media internet, dan lewat offline dengan mendatangi langsung kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sudah tersebar di setiap kota di Indonesia.

Untuk yang via online di khususkan bagi anda yang sudah melek terhadap teknologi, sedangkan yang tidak terlalu paham dengan teknologi sebaiknya untuk menggunakan jalur offline dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara langsung. Berikut di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

Daftar BPJS Secara Online

Tahap pertama yang harus anda lakukan jika ingin mendaftar BPJS secara online maka harus membuka situsnya yaitu http://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/. Pada tahap ini anda akan melihat tampilan pada layar berupa arahan prosedural yang di informasikan lewat situs, anda akan di minta untuk memberika tanda ceklist pada kota dialog sebagai bukti bahwa anda menyetujui aturan, syarat membuat BPJS dan ketentuan yang akan di terapkan pada pendaftaran sebagai anggota BPJS.

Syarat Membuat BPJS

Beberapa aturan, syarat membuat BPJS dan ketentuan yang di terapkan adalah sebagai berikut:

  1. Pengguna layanan BPJS harus memenuhi usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang terikat yang bisa saja terjadi akibat penggunaan layanan BPJS Kesehatan.
  2. Anda harus mengisi data dengan benar serta dapat di pertanggung jawabkan.
  3. Mendaftarkan seluruh anggota keluarganya termasuk dirinya sendiri.
  4. Membayar iuran wajib setiap bulan, paling lambang tanggal 10.
  5. Jika ada perubahan status kekeluargaan harus di laporkan untuk pembaruan data.
  6. Anda harus menjaga identitas anggota BPJS yang berupa kartu BPJS Indonesia Sehat sehingga tidak sampai rusak atau bahkan di salah gunakan oleh orang lain.
  7. Apabila ada kerusakan atau kehilangan kartu anggota BPJS anda harus melaporkanya ke kantor BPJS.
  8. Membayar iuran pertama paling cepat 14 hari pertama tau paling lambat 30 hari pertama untuk mendapatkan layanan jaminan kesehatan.
  9. Menyetujui untuk melakukan pencetakan kartu identitas anggota BPJS Kesehatan.
  10. Anda dapat melakukan pembaruan data atau melaporkan apapun ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota anda.

Jika anda sudah membaca syarat dan ketentuan yang di berlakukan pada pendaftaran anggota BPJS Kesehatan, selanjutnya adalah anda melakukan pendaftaran, dimana langkah-langkahnya harus anda ikuti dengan benar dan teliti. Berikut di bawah ini adalah tahap pendaftaran anggota BPJS Kesehatan.

  1. Pertama isikan Nomor Kartu Keluarga anda kemudian centang chaptha sesuai gambar yang di minta. Kemudian anda klik -> Inquery kartu keluarga.
  2. Jika sudah menginputkan nomor kartu keluarga, secara otomatis nama anggota keluarga akan muncul. Anda hanya tinggal klik tombol selanjutnya.
  3. Kemudian anda akan di minta untuk melengkapi isian form seperti Hp, NPWP dan lain sebagainya.
  4. Selanjutnya anda akan di minta untuk memilih faskes tinga 1, fungsinya adalah untuk tujuan pertama kali tempat yang anda datangi ketika sakit. Ini sangat penting, jadi pilihlah dengan bijak.
  5. Upload foto yang di minta, maksimal ukuran foto yang bisa di unggah adalah 50kb, jadi apabila terlalu besar, anda bisa mengecilkan terlebih dahulu dengan editor kompres.
  6. Lengkapi formulir data seperti, Kelas perawatan, no rekening bank, email,  dan lain sebagainya anda bisa menyesuaikan.
  7. Jika tahap di atas sudah selesai, anda akan di minta untuk melakukan konfirmasi email, silahkan buka email yang anda gunakan untuk mendaftar BPJS tadi, kemudian akan ada kotak masuk dari BPJS Kesehatan.
  8. Pada tahap ini sudah selesai, anda tinggal melakukan pembayaran pada bank sesuai dengan kelas perawatan yang anda pilih.
  9. Jika anda sudah melakukan pembayaran, anda sudah dapat melakukan pencetakan e-ID yang dapat anda download setelah melakukan pembayaran.

Setelah anda melakukan pembayaran dan mencetak e-ID yang di download, anda dapat mengambil kartu identitas anggota BPJS Kesehatan di kantor BPJS terdekat di kota anda. Untuk mengambil kartu anggota BPJS anda harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Anda harus mengisi formulis yang di berikan petugas kantor BPJS secara benar.
  2. Membawa Kartu Keluarga, KTP, Akta kelahiran, Pas Photo, e-ID yang telah di cetak, dan bukti pembayaran iuran pertama anda.

Setelah langkah di atas sudah anda penuhi dan anda lalui, anda tinggal menunggu untuk pencetakan kartu tanda anggota BPJS Kesehatan. Nah selanjutnya adalah cara mendaftar BPJS Kesehatan secara offline, langkah ini bisa anda ikut bagi anda yang tidak terlalu paham dengan teknologi sehingga masih tetap bisa menjadi anggota jaminan kesehatan BPJS. Berikut di bawah ini penjelasanya.

Daftar BPJS Secara Offline

Syarat Membuat BPJS

Untuk melakukan pendaftaran BPJS secara offline sebenarnya sama saja seperti yang di lakukan dengan metode online, hanya saja langkah yang harus di lakukan sedikit berbeda, Berikut di bawah ini adalah persyaratan yang perlu anda persiapkan apabila ingin mendaftarkan BPJS Kesehatan.

  1. Foto ukuran 3 x 4 masing-masing sebanyak 4 lembar.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotocopy Buku nikah.
  5. Salinan akte kelahiran anak, atau surat kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan anda.
  6. Khusus untuk WNA anda harus melampirkan (KITAS).

Setelah melengkapi persyaratan yang di butuhkan seperti yang telah di sebutkan di atas, selanjutnya adalah anda harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota anda. Di sana anda akan di haruskan untuk mengisi formulir. Berikut di bawah ini langkah-langkahnya:

  1. Anda harus mengisi formulir dengan data yang benar dan valid, jangan sampai ada kekeliruan sedikitpun, usahakan untuk selalu berpatokan pada dokumen identitas resmi yang anda bawa sebagai persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan.
  2. Setelah mengisi formulir selanjutnya serahkan formulir itu kepada petugas yang melayani anda, kemudian petugas akan melakukan submit ke sistem, lalu anda akan mendapatkan e-ID dan juga anda harus membayar iuran pertama.
  3. Untuk pembayaran iuran pertama, anda harus melakukan pembayaran lewat bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti BRI dan lain sebagainya.
  4. Anda akan menerima kartu tanda anggota BPJS yang akan aktif jika sudah melewati 14 hari pertama sejak anda mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS.

Itulah berbagai cara dan syarat membuat BPJS yang bisa anda ikuti untuk keperluas dan jaminan kesehatan anda, karena pihak pemerintah Indonesia sudah mengusahakan untuk memeberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya sejak tahun 2015 demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jadi tinggal bagaimana anda anda sendiri apakah akan memanfaatkan kesempatan yang di berikan negara atau tidak, karena bagi yang mampu akan di berikan iuran wajib bulanan untuk di bayar, dan bagi yang tidak mampu akan di berikat kartu Indonesia Sehat sebagai jaminan kesehatan bagi orang-orang yang kurang beruntung, ibarat sesam warga negara Indonesia kita seperti saling membantu antar saudara sebangsa setanah air.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments