• Our Partners:

Data Pribadi Pasien Covid19 Bocor Dan Dijual Di Internet, BSSN Buka Suara

NESABAMEDIA.COMData diri pribadi para pasien Covid19 yang selama ini dijaga dan dirahasiakan pemerintah, diduga telah bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan diketahui juga data-data tersebut telah dijual di internet. Seorang peretas anonim mengaku memiliki 231.636 data pribadi pasien Covid19. Dia juga telah menjual data tersebut ke sebuah pasar gelap di situs bawah tanah (underground).

Dari penjualan data pribadi pasien Covid19 itu, dirinya mengaku mendapatkan uang sebesar USD 300 atau sekitar Rp 4,5 juta. Lebih lanjut situs tempat dia menjual itu adalah situs bawah tanah yang sama saat seorang peretas menjual data pengguna Tokopedia yang juga bocor beberapa waktu yang lalu.

Dalam data pribadi tersebut, peretas menjelaskan beberapa informasi yang berhasil dia dapatkan yakni berupa nama, nomor telepon, alamat, hasil tes medis hingga rumah sakit tempat pasien itu mendapatkan perawatan. Sebagai bukti kuat, dirinya juga menunjukkan sampel data yang berhasil dia curi. Ada data 7 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 Warga Negara Asing (WNA) yang dirawat di sebuah rumah sakit di Bali.

Pihak pemerintah melalui juru bicara satgas Covid19, Achmad Yurianto tidak memberikan informasi secara mendalam bagaimana data pribadi itu bisa sampai bocor di tangan orang tidak bertanggung jawab. Pihaknya pun mengaku akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian. 

Sementara itu pihak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan bahwa tidak ada sama sekali kebocoran data para pasien Covid19, akibat dari kesalahan teknis dari keamanan data center atau kesalahan sistem. Pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang mengakibatkan kebocoran data itu.

Meski demikian, pihaknya akan lebih aktif dalam melakukan komunikasi dan kerjasama baik dengan unsur pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, untuk mengamankan data terkait penanganan wabah pandemi. 

Pihaknya juga menjelaskan jika akses tidak sah yang dilakukan terhadap suatu sistem elektronik merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal itu melanggar pasal 46 ayat 2 UU 11 tahun 2008 terkait ITE. Ancamannya adalah hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda sebesar Rp 700 juta. 

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Bambang

Pernah menjadi jurnalis dan juga Social Media Manager di Merdeka.com selama lebih dari 2 tahun, sebelum akhirnya mengerjakan sejumlah proyek website yang dioptimasi dan dimonetisasi Google Adsense. 

Kini sedang aktif dalam pembuatan konten Youtube dokumenter bertema sosial serta menjadi penulis konten untuk sejumlah website. 

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments