• Our Partners:

Kenali Perbedaan Pajak dan Retribusi dan Contohnya, Yuk Disimak!

Banyak orang yang hingga sampai saat ini masih bingung dengan istilah pajak dan retribusi. Beberapa dari mereka bahkan mengira kedua istilah tersebut sama. Meskipun sama-sama pungutan wajib yang harus dibayar, keduanya tentu memiliki perbedaan dalam implementasinya.

Nah, pada artikel ini, kita akan membahas perbedaan pajak dan retribusi. Dalam kehidupan sehari-hari, kita umumnya sering dihadapkan dengan retribusi daripada pajak seperti retribusi parkir, retribusi pelayanan kesahatan dan yang lainnya.

Pajak dan Retribusi

Bahkan, kita juga tidak jarang mengira bahwa pungutan yang dibayar sebagai retribusi adalah pajak. Padahal, faktanya, pajak dan retribusi jelas berbeda meskipun hampir mirip. Jadi, agar kita lebih memahami apa-apa saja perbedaan pajak dan retribusi, mari simak penjelasan dibawah ini.

[ez-toc]

Apa itu Pajak?

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pajak merupakan iuran masyarakat sebagai bentuk kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa dengan didasarkan kepada undang-undang. Pajak harus dibayar oleh setiap pihak yang termasuk Wajib Pajak (individu atau lembaga/badan). Uang yang diperoleh oleh pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai macam keperluan publik dan mencapai kesejahteraan umum.

Pelanggaran pajak seperti menolak atau menghindari pembayaran pajak termasuk tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Apa itu retribusi?

retribusi

Retribusi merupakan pungutan daerah yang dikenakan kepada pihak/masyarakat sebagai bentuk pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

1. Dasar Hukum

  • Pajak –  Berdasarkan pasal 23 A UUD 1945 yaitu “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Retribusi – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, atau pejabat negara lainnya yang lebih rendah. Misalnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 3 Tahun 2015 mengenai Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta No. 1 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah dan No. 3 Tahun 2012 mengenai Retribusi Daerah.

2. Balas Jasa

  • Pajak – Setelah membayar pajak, para Wajib Pajak tidak akan langsung mendapatkan/menikmati balas jasanya. Hal ini dikarenakan, hasil pemungutan pajak akan dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian akan dialokasikan untuk keperluan publik seperti untuk membangun sarana dan prasarana.
  • Retribusi – Setelah membayar retribusi, para pembayar akan dapat langsung mendapatkan/menikmati balas jasanya misalnya orang yang membayar retribusi layanan kesehatan akan langsung mendapatkan pelayanan kesehatan yang sudah ia bayar.

3. Objek

  • Pajak – Objek yang dapat dikenakan pajak adalah penghasilan, barang mewah, kendaraan bermotor, laba perusahaan dan yang lainnya.
  • Retribusi – Objek yang dikenai retribusi adalah masyarakat atau badan tertentu yang menggunakan jasa atau izin dari pemerintah seperti terminal, pelayanan pasar, dan pelayanan kesehatan.

4. Sifat

  • Pajak – Wajib dibayarkan oleh pihak Wajib Pajak jika menolak atau menghindari pembayaran pajak maka pihak terkait akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Retribusi – Dapat dipaksakan tetapi bersifat ekonomis kepada individu atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa dan izin dari pemerintah.

5. Lembaga Pemungut

  • Pajak – Pajak negara dipungut oleh Direktorat Pajak (Pemerintah Pusat) sedangkan pajak daerah dipungut oleh organisasi perangkat daerah seperti Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.Perbedaan Pajak dan Retribusi dan Contohnya
  • Retribusi – Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

6. Tujuan

  • Pajak – Untuk membangun dan meningkatkan perekonomian negara serta menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan.
  • Retribusi – Untuk memberikan layanan jasa atau izin kepada masyarakat agar mereka dapat melakukan aktivitas mereka serta memperoleh pelayanan dari pemerintah daerah.

Jenis dan Contoh Pajak

Berikut dibawah ini beberapa jenis pajak beserta contohnya.

A. Pajak Negara

Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) – Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang “Pajak Penghasilan” yang terakhir kali diubah menjadi UU No. 36 Tahun 2008.
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang “Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah” yang terakhir kali diubah dalam UU No. 42 Tahun 2009.
  1. Bea Materai – Diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang “Bea Materai”.
  1. Bea Masuk – Diatur dalam UU No. 10 Tahun 1995 dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang “Kepabeanan”.
  1. Cukai – Diatur dalam UU No. 11 Tahun 1995 dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang “Cukai”.

2. Pajak Daerah

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, berikut di bawah ini beberapa jenis-jenis Pajak Daerah.

  1. Pajak Provinsi – seperti:
    • Pajak Kendaraan Bermotor;
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
    • Pajak Air Permukaan; dan
    • Pajak Rokok.
  1. Pajak Kabupaten/Kota – seperti:
    • Pajak Hotel;
    • Pajak Restoran;
    • Pajak Hiburan;
    • Pajak Reklame;
    • Pajak Penerangan Jalan;
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
    • Pajak Parkir;
    • Pajak Air Tanah;
    • Pajak Sarang Burung Walet;
    • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selain kedua jenis pajak diatas, berdasarkan wujudnya, pajak terbagi dua yaitu:

  1. Pajak Langsung merupakan jenis pajak yang dibebankan secara langsung kepada pihak Wajib Pajak, seperti pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
  2. Pajak Tidak Langsung merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada pihak Wajib Pajak secara tidak langsung sebagai sumbangan wajib terhadap negara, seperti cukai rokok.

Sedangkan, berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak terbagi menjadi tiga jenis yaitu:

  1. Pajak Pendapatan – pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas pendapatan tahunan ataupun laba dari seseorang atau perseroan terbatas (PT).
  1. Pajak Penjualan – pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak saat terjadinya transaksi penjualan barang atau jasa kepada pembeli
  1. Pajak Badan Usaha – pajak yang dibebankan kepada badan usaha seperti bank.

Jenis dan Contoh Retribusi

Retribusi dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum

Adapun yang termasuk retribusi jasa umum antara lain:

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  • Retribusi Pelayanan Pasar.
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
  • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  • Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

2. Retribusi Jasa Usaha

Adapun yang termasuk retribusi jasa usaha antara lain:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
  • Retribusi Tempat Pelelangan.
  • Retribusi Terminal.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila.
  • Retribusi Rumah Potong Hewan.
  • Retribusi Pelayanan Pelabuhan.
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  • Retribusi Penyeberangan di Air.
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

3. Retribusi Perizinan

Adapun yang termasuk retribusi perizinan antara lain:

  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  • Retribusi Izin Gangguan.
  • Retribusi Izin Trayek.
  • Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Baiklah, semoga pembahasan mengenai perbedaan pajak dan retribusi seperti yang telah dijelaskan diatas bermanfaat. Terima kasih!

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Nabilah Hannani

“If you’re doing your best, you won’t have any time to worry about failure.” H. Jackson Brown, Jr.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments