• Our Partners:

Cara, Biaya dan Syarat Membuat Kartu Kuning (Terbaru 2024)

Kartu kuning adalah dokumen yang di gunakan untuk kebutuhan melamar pekerjaan, jika anda pernah mandaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil sudah pasti tidak asing lagi dengan yang namanya kartu kuning. Selain untuk mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil, kartu kuning juga di butuhkan untuk mendaftar menjadi karyawan di lembaga pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara. Karena hampir seluruh persyaratan untuk masuk ke instansi milik negara pasti akan mencantumkan kartu kuning sebagai syarat wajib.

Bagi anda yang sedang ingin membuat kartu kuning, tenang saja. Karena sekarang proses pembuatan kartu kuning tidak ribet, sudha di permudah, Karena nampaknya pemerintah sudah membenahi sistem birokrasi yang ada sehingga segala macam pengurusan segala macam pembuatan dokumen akan lebih cepat, akurat dan mudah tanpa mengurangi nilai utama dari data yang di simpan. Berbicara mengenai kartu kuning, sebenarnya kartu kuning ini sekarang berwarna putih, dokumen ini di gunakan oleh para pencari kerja.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Sedikit informasi tentang kartu kuning, bahwa kartu kuning di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja di tingkat daerah baik wilayah kota maupun kabupaten. Di dalam kartu kuning memuat informasi yang cukup lengkap mengenai data dari si pemilik kartu kuning yang akan di gunakan untuk mencari kerja. Informasi itu di dasarkan pada data kependudukan seperti KTP, di dalamnya memuat Nomor Induk Kependudukan, Nama, Alamat, Agama, dan masih banyak lagi. Pada halaman lain di kartu kuning ada data tentang pendidikan seperti, pendidikan terakhir, jurusan yang di tempuh, dan tahun kelulusan.

Mengapa di butuhkan Kartu kuning, karena dinas tenaga kerja adalah sebuah instansi negara yang bertugas untuk menyalurkan tenaga kerja sesuai dengan keahlian mereka. Dengan kartu kuning juga menjadikan dinas tenaga kerja memiliki data tentang angka pengangguran dan angka yang sudah mendapatkan kerja.

Sehingga analisis pemerintah terhadap menajemen tenaga kerja lokal menjadi lebih akurat dan tertata, hal ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran dan menghilangkan kemiskinan di Republik Indonesia. Karena para pencari kerja yang sudah membuat kartu kuning datanya akan tercatat di dinas tenaga kerja, sehingga dinas tenaga kerja yang sudah memiliki kerja sama dengan perusahaan dapat memasukan tenaga kerja yang siap kerja ke perusahaan tersebut.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Jika saat ini anda sedang mencari informasi tnetang pembuatan kartu kuning, maka anda harus memenuhi beberapa Syarat Membuat Kartu Kuning, seperti sebagai berikut:

  1. Fotocopy atau salinan Kartu Tanda Penduduk atau jika tidak anda bisa gunakan Surat Izin Mengemudi yang masih aktif. Jika anda menggunakan Kartu Tanda Penduduk usahakan sudah menggunakan yang elektronik atau e-ktp. Karena segala macam pengurusan dokumen sudah mewajibkan E-KTP untuk menjadi syarat, ada beberapa instansi yang sudah tidak menerima ktp biasa.
  2. Fotocopy Ijazah, Anda di wajibkan untuk melampirkan salinan ijazah terakhir dari pendidikan anda, tentunya salinan ijazah ini yang sudah di legalisir oleh pihak sekolah dimana anda tempuh. Sedikit tips jika anda tidak memiliki ijazah yang di legalisir, sebaiknya anda membuat fotocopy ijazah sebanyak-banyaknya, kemudian datangi sekolah anda dan minta legalisir yang banyak, sehingga ketika ada kebutuhan seperti ini anda tidak perlu lagi mendatangi sekolah anda.
  3. Pas Foto 3 x 4, Lampirkan foto yang memiliki ukuran 3 x 4  dengan latar belakang yang polos  merah. Karena sebagian besar instansi mewajibkan foto dengan latar belakang merah bagi para pencari kerja. Lampirkan foto sebanyak 2 buah.
  4. Fotocopy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga, Sebenarnya fotocopy akte kelahiran dan kartu keluarga jarang di minta, namun alangkah baiknya anda untuk tetap melampirkan dokumen ini, walaupun sekarang sudah menggunkaan teknologi e-ktp yang menyimpan data tentang diri anda.

Untuk pembuatan kartu kuning hanya di butuhkan satu dokumen dari masing-masing persyaratan yang telah di sebutkan tadi. Lampirkan dokumen tersebut di dalam satu map khusus dan serahkan ke petugas bagian pembuatan kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja di daerah kamu tinggal misalnya di tingkat kota atau kabupaten. Ketika anda baru datang ke kantor dinas tenaga kerja, anda akan di minta untuk menunggu antrian, jika sudah tiba pada antrian, anda akan di tanya tentang keperluan anda datang ke kantor dinas tenaga kerja.

Ketika petugas sudah mulai mengisi formulir pembuatan kartu kuning, di sini data dokumen yang anda lamirkan harus sudah benar dan final. jadi usahakan data yang anda berikan utnuk membuat kartu kuning adalah datang yang benar dan akurat. Karena jika ada kesalahan akan repot untuk memperbaikinya.

Setelah kartu kuning di buat dan foto anda di tempet, anda akan di minta untuk menandatangani kartu kuning tersebut, kemudian jika sudah anda tanda tangani. Kartu kuning anda akan di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang kemudian akan di cap stempel Dinas Tenaga Kerja sebagai legal signature. Jika kartu kuning anda sudah selesai di buat, jangan lupa untuk memfotocopy kartu kuning anda sesuai kebuthan, jika anda ingin mendaftar kerja ke banyak perusahaan sebaiknya anda memfotocopy kartu kuning yang banyak untuk di lakukan legalisir di Dinas Tenaga Kerja, sehingga anda tidak perlu balik lagi ke kantor dinas tenaga kerja hanya untuk meminta legalisir.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning yang di legalisir akan di tambahkan stempel dan tanggal kartu kuning itu di buat, untuk masa berlaku dari salinan legalisir kartu kuning hanya berlaku selama 6 bulan, sedangkan untuk kartu kuning yang asli berlaku untuk pemakaian selama 2 tahun. Jadi jika kartu kuning anda sudah melewati batas tersebut anda di wajibkan untuk mengurusnya lagi di Dinas Tenaga Kerja untuk pembaruan. Kartu kuning berlaku secara skala nasional, jadi anda bisa gunakan kartu kuning tersebut untuk mendaftarkan diri di manapun yang panting masih wilayah Indonesia.

Pihak Dinas Tenaga Kerja sangat mengharapkan laporan dari anda jika dalam data diri anda terdapat perubahan, karena perubahan itu snagat penting sekali untuk analisis pemerintah dalam manangani pengangguran di republik ini. Setiap enam bulan sekali hendaknya anda melapor kepada Dinas Tenaga Kerja jika anda belum mendapatkan pekerjaan. Dan jika anda sudah mendapatkan pekerjaan di suatu perusahaan, Perusahaan tempat kamu kerja akan mengembalikan kartu kuning anda ke Dinas Tenaga Kerja dimana anda membuat kartu kuning tersebut.

Syarat Membuat Kartu Kuning Tenaga Kerja Luar Negeri

Seperti yang telah di sebutkan di atas, bahwa kartu kuning berlaku dalam skala nasional. Jika anda ingin bekerja di luar negeri maka anda harus membuat kartu kuning khusus untuk tenaga kerja luar negeri. Syarat untuk membuat kartu kuning bagi tenaga kerja luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP (kalau bisa E-KTP, jika belum ada gunakan surat keterangan sudah melakukan perekaman e-ktp)
  3. Fotocopy surat izin yang menyatakan bahwa orang tua anda, atau suami mengizinkan anda untuk bekerja di luar negeri.
  4. Pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar yang memiliki latar belakang merah

Salah satu syarat jika anda ingin bekerja di luar negeri adalah harus memenuhi usia 18 tahun bagi anda yang akan bekerja di bidang formal, dan usia 21 tahun bagi anda yang akan bekerja di bidang informal (TKI). Syarat lain adalah surat keterangan dari agen yang menyalurkan anda untuk bekerja di luar negeri. Untuk proses pengurusanya masih sama dengan membuat kartu kuning pada umumnya, yang membedakan hanya syarat membuat kartu kuning pada versi tenaga kerja luar negeri sedikit lebih banyak.

Yang perlu anda ketahui ketika membuat kartu kuning adalah tentang biaya, anda tidak perlu khawatir untuk biaya pembuatan kartu kuning, karena seluruh proses pembuatan kartu kuning tidak di pungut biaya apapun alias GRATIS jadi jika anda di minta untuk membayar iuran atau donasi, bisa di pastikan itu adalah pungutan liar yang harus di hindarkan dan di laporkan ke pihak berwajib.

Nah itulah penjelasan mengenai syarat membuat kartu kuning dan juga cara membuatnya di kantor Dinas Tenaga Kerja, semoga dengan penjelasan ini bagi anda yang sedang mencari pekerjaan segera di pertemukan dengan perusahaan dan bidang pekerjaan yang cocok dengan anda.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Winda Afriani

Jelas banget sampe ke akar-akarnya. Makasih ?

Awal

Bang kalo ijazahnya belom keluar, terus pake skl = surat keterangan lulus itu bisa gk?? Soalnya ijazah belom keluar?? Mohon pencerahannya