• Our Partners:

Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi Secara Lengkap, Cocok untuk Pemula!

Jika anda sedang mencari informasi tentang bagaimana cara mendirikan koperasi dan apa saja syarat mendirikan koperasi maka tepat sekali anda mampir pada artikel ini, karena mendirikan koperasi tidaklah seperti mendirikan orgranisasi biasa. Sebuah koperasi harus memiliki badan hukum yang jelas, supaya ada kepastian dalam pengelolaanya, juga ada kepastian hukum bagi anggota koperasi yang terdaftar. Namun sebelum masuk lebih jauh tentang bagaimana cara mendirikan koperasi, anda harus mengetahui lebih dahulu tentang apa itu koperasi dan apa tujuanya.

Perlu anda ketahui bahwa, jika anda adalah yang akan mendirikan koperasi, anda bisa meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk memberikan bantuan pendidikan tentang bagaimana pengelolaan koperasi seperti pengertian koperasi, maksud dan tujuan dari di dirikanya koperasi. Dan juga prospek pengembangan sebuah koperasi bagi pendirinya itu sendiri.

Cara mendirikan Koperasi Tahap Persiapan

Syarat Mendirikan Koperasi

Jika anda berpatokan pada penjelasan di atas, maka jika ingin mendirikan koperasi anda harus memahami tentang:

  1. Pengertian koperasi, nilai yang terkandung di koperasi, dan prinsip pendirian koperasi;
  2. Azas kekeluargaan yang di pegang erat;
  3. Prinsip badan hukum koperasi;
  4. Prinsip modal koperasi baik sendiri maupun ekuitas.

Syarat utama Pendirian Koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Koperasi primer adalah koperasi yang bergerak di bidang ekonomi untuk pengembangan dan pengelolaan dana, syarat utama dalam mendirikan koperasi primer adalah harus berjumlah minimal dua puluh (20) orang.
  2. Nama yang di gunakan untuk Nama Koperasi harus terdiri dari tiga kata (3).
  3. Pendiri koperasi haruslah warga negara indonesia asli, dan juga mampu untuk melaksanakan perbuatan hukum dan menjalankan asas koperasi secara hukum.

Pendirian koperasi adalah kegiatan untuk mengelola baik manusia maupun modal guna meningkatkan ekonomi dari anggota, secara garis besar koperasi memiliki tujuan yang paling utama, yaitu mampu untuk meningkatkan perekonomian anggota dan juga mengurangi kebergantungan pada entitas yang lebih besar. Dengan adanya koperasi di harapkan usaha mandiri dan juga usaha bersama bergabung menjadi sebuah kelompok usaha yang lebih besar dan memiliki pengaruh yang kuat di pasar konsumen, sehingga mampu bersaing dengan perusahaan yang lebih besar.

Sesi Rapat Pembentukan Koperasi

Setelah persyatan yang telah di jelaskan sebelumnya sudah terpenuhi, selanjutnya adalah melaksanakan rapat yang harus di hadiri minimal berjumlah 20 (dua puluh) orang anggota primer yang akan menjadi anggota koperasi. Keberadaan dua puluh anggota ini hukumnya wajib sebagai syarat sah pendirian sebuah koperasi, karena jika tidak terpenuhi maka pendirian koperasi tidak bisa di lanjutkan.

Dan untuk melancarkan jalanya rapat pembentukan koperasi, pendiri bisa mengundang pejabat dinas koperasi dan ukm untuk memberikan bimbingan dan binaan pada koperasi yang akan anda dirikan.

Syarat Mendirikan Koperasi

Hal-hal yang akan di bahas dalam rapat pembentukan koperasi:

  1. Tentang pembuatan dan pengesahan dokumen akte pendirian koperasi, adalah sebuah dokumen yang berisi tentang pernyataan anggaran dasar (AD) dari pada penerima kuasa dari pemberi kuasa.
  2. Proses pembuatan anggaran dasar koperasi, adalah sebuah dokumen yang berisi tentang aturan tertulis yang menjadi landasan dalam menjalankan koperasi yang telah di sepakai oleh seluruh anggota koperasi.
  3. Nama dan Kedudukan, membahas tentang nama-nama orang yang akan menempati jabatan pada organisasi koperasi, dan juga jabatan apa yang akan di emban, kesepakatan ini di setujui oleh anggota koperasi.
  4. Kegiatan usaha, membahas tentang kegiatan usaha apa yang akan di jalankan pada koperasi yang di dirikan.
  5. Kenggotaan, mengesahkan semua anggota yang akan masuk ke dalam organisasi koperasi.
  6. Ketentuan mengenai modal yang akan mdi gunakan untuk menjalankan perusahaan koperasi, modal dalam hal ini mnecakup modal sendiri maupun simpanan anggota yang di dapat dari simpanan wajib para anggota setiap bulanya.
  7. Kesepakatan mengenai keuntungan sisa hasil usaha, membahas tentang pembagian hasil usaha yang menjadi keuntungan para anggota, ketentuan seperti ini di bahas di awal sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
  8. Pembubara dan Penyelesaian Koperasi, Sejak awal sudah harus di bahas bagaimana jika terjadi pembubaran koperasi, hal yang di bahas mengenai pembagian aset dan lain sebagainya.

Sesi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Setelah di bentuk pengurus koperasi dan segala macm peraturan mengenai koperasi seperti yang sudah di jelaskan di atas. Selanjutnya adalah tahap pengesahan akta pendirian koperasi yang di lakukan oleh kuasa, kuasa koperasi harus mengurus akte pendirian koperasi supaya di sahkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga koperasi yang anda dirikan memiliki badan hukum yang jelas, ini sangat penting karena jika tidak memiliki badan hukum maka jika terjadi permasalahan di kemudian hari akan timbul konflik yang tidak di inginkan. Beberapa yang di ajukan pemohon kuasa kepada pejabat terkaik adalah sebagai berikut:

  1. Kuasa koperasi yang telah di berikan oleh para pendiri koperasi harus mempersiapkan dokumen akta pendirian untuk di berikan kepada notaris. Jadi sebelum anda mendatangi notaris sebaiknya anda mempersiapkan data dokumen akte pendirian, dan kemudian datangi notaris terpercaya anda untuk mengurus segala macam pendirian koperasi, kalau bisa notaris sudah di undang ketika anda mengadakan rapat pendirian koperasi bersama dengan pejabat dari dinas koperasi dan ukm.
  2. Koordinasi antara kuasa koperasi, pejabat ahli koperasi dan juga notaris. Setelah bertemu di rapat, sebaiknya tiga orang ini bertemu lagi untuk membahas lebih lanjut mengenai akte pendirian koperasi. Namun untuk lebih bagusnya, anda di dampingi oleh ahli koperasi sehingga koperasi yang akan anda dirikan akan memiliki pondasi yang lebih kuat untuk bersaing.

Setelah merumuskan segala macam dokumen yang telah di persiapkan, selanjutnya pemohon koperasi akan melakukan permohonan pengesahan pendirian koperasi dengan melampirkan dokumen syarat mendirikan koperasi berupa:

  1. Surat keterangan yang menyatakan persetujuan dari pejabat terkait dengan penggunaan nama yang di gunakan untuk koperasi.
  2. Surat kuasa pendiri yang berisi tentang pemberian kuasa dari anggota pemilik kuasa pada koperasi kepada yang di beri kuasa.
  3. Akte pendirian koperasi sebanyak 2 rangkap, salah satunya di beri materai, anda sebaiknya membawa materai yang cukup guna menangantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.
  4. Notulen hasil dari rapat pendirian koperasi, ketika rapat pada sesi di atas anda harus mempersiapkan seorang notulen untuk mencatat hal-hal penting ketika rapat pendirian koperasi di bahas, karena dokumen itu akan anda lampirkan pada bagian ini.
  5. Akte pendirian koperasi yang sudah di tanda tangani oleh notaris.
  6. Surat bukti tentang modal simpanan awal dan simpanan pokok dari koperasi.
  7. Surat keterangan domisili, hal ini di gunakan karena syarat pendirian koperasi hanya bisa di lakukan oleh warga negara indonesia saja.
  8. Rencara kegiatan koperasi selama 3 tahun kedepan, anda harus sudah mempersiapkan seluruh kegiatan koperasi selama 3 tahun ke depan, karena dokumen itu harus anda lampirkan di sini.
  9. Surat permohonan Izin usaha simpan pinjam bagi koperasi yang akan bergerak pada bidang simpan pinjam anggota koperasi.
Setelah dokumen di atas sudah anda persiapkan seluruhnya, selanjutnya adalah anda menyerahkan dokumen itu kepada pejabat yang bersangkutan secara tertulis oleh para pendiri koperasi kepada penerima kuasa yang di lakukan oleh notaris. Pejabat bidang koperasi dalam hal ini adalah kepala dinas koperasi dan ukm akan memberikan izin pengesahan apabila ketika di lakukan penelitian anggaran dan perencanaan kegiatan koperasi tidak di temukan pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Perlu anda ketahui  bahwa Kementerian bidang Koperasi dan UKM Negara Republik Indonesia dengan Organisasi Ikatan Notaris Seluruh Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang di sepakati pada tanggal 4 Mei 2004 serta Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonsia Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris yang berwenang sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi.

Semoga dengan penjelasan di atas bisa menambahkan pengetahuan anda tentang seperti apa syarat mendirikan koperasi dan bagaimana proses pendirian koperasi. Karena pendirian koperasi tidaklah mudah, harus melewati beberapa tahap yang benar-benar harus di lalui baik itu formal maupun informal karena dokumen hasil kegiatan pendirian koperasi akan menjadi lampiran yang akan di cantumkan dalam pengesahan akte pendirian koperasi, jika dokumen yang anda lampirkan tidak balid atau mengandung kecurigaan bagi pejabat yang berwenang, maka bisa saja rencara koperasi yang akan anda dirikan tidak di setujui.

Editor: Muchammad Zakaria

Download berbagai jenis aplikasi terbaru, mulai dari aplikasi windows, android, driver dan sistem operasi secara gratis hanya di Nesabamedia.com:

Download Software Windows

Download Aplikasi Android

Download Driver Printer

Download Sistem Operasi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments